Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memutus perkara yang mengabulkan permohonan para pemohon secara sebagian dalam perkara 123/PUU_XXIII/2025 yang mengujikan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menariknya, ini merupakan kali kedua secara berturut-turut MK memberikan tafsiran terhadap ketentuan mengenai Undang-Undang Tipikor setelah belum lama MK menafsirkan ketentuan mengenai obstruction of justice yang hanya berselang dua pekan sebelum putusan ini dibacakan.
Gugatan ini pada dasarnya meminta Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan ulang Pasal 14 UU Tipikor. Ketentuan tersebut dianggap memberi ruang yang terlalu luas bagi penegak hukum untuk menentukan apakah suatu perbuatan yang diatur dalam undang-undang lain, misalnya di sektor kehutanan, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Karena itu, Pemohon meminta agar Mahkamah memperjelas rumusan pasal tersebut. Intinya, suatu tindak pidana di luar UU Tipikor hanya dapat diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi apabila undang-undang yang mengaturnya secara tegas menyebutkannya sebagai korupsi. Jika tidak ada penegasan seperti itu, maka ketentuan dalam UU Tipikor tidak seharusnya digunakan.
Kendati MK dalam amar putusannya mengabulkan gugatan secara sebagian, namun terdapat spirit yang berbeda antara gugatan dari Pemohon dan putusan yang diputus oleh MK. Dalam amar putusannya, MK mengokohkan keberadaan Pasal 14 UU Tipikor dengan menyatakan Pasal 14 UU Tipikor tidak bertentangan dengan konstitusi apabila undang-undang sektoral yang dimaksud memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
MK mendasari putusan tersebut pada kemajuan teknologi sehingga dapat berpengaruh pada bentuk kejahatan serta modus operandi yang semakin berkembang dalam tindak pidana korupsi. Oleh karena itulah, rezim pidana khusus diperlukan guna melakukan pengusutan suatu tindak pidana yang terkategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Poin penting putusan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































