Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pelaksanaan restitusi dalam penanganan hukum kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang melibatkan eks-Kepala Polres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja sebagai terdakwa.
"Pemenuhan hak anak atas pemulihan salah satunya dalam bentuk restitusi ini harus benar-benar dapat dilaksanakan, tidak hanya berhenti di tuntutan atau keputusan hakim, namun juga benar-benar dapat dilaksanakan sehingga korban mendapatkan haknya untuk mendukung pemulihan yang lebih maksimal lagi," kata Anggota KPAI Dian Sasmita dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kupang dijadwalkan membacakan putusan terhadap terdakwa AKBP Fajar pada Selasa (21/10).
KPAI meminta majelis hakim memberikan hukuman maksimal terhadap terdakwa.
"Persidangan kasus ini bisa menjadi preseden ke depannya bagaimana ketika kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik ataupun oknum kepolisian seharusnya ditangani secara serius," kata Dian Sasmita.
Baca juga: Mantan Kapolres Ngada-NTT terancam dijerat pasal berlapis
Terdakwa dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara.
Fajar juga dituntut membayar restitusi sejumlah Rp359 juta kepada ketiga korbannya.
Dalam kasus ini, ia melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Sebanyak tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
AKBP Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di situs gelap (darkweb).
Baca juga: Jaksa tuntut eks Kapolres Ngada dipenjara 20 tahun
Baca juga: JPU Kejari Kota Kupang dakwa mantan Kapolres Ngada cabuli tiga anak
Baca juga: Kejari Kota Kupang limpahkan berkas perkara AKBP Fajar ke PN
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































