Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan menahan pemilik PT Blueray Cargo (BR) sekaligus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yakni John Field (JF).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penahanan dilakukan setelah lembaga antirasuah memeriksa John Field.
“Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Dengan demikian, enam tersangka kasus tersebut telah ditahan oleh KPK.
Sementara itu, dia mengatakan John Field yang sempat kabur dan kemudian menyerahkan diri tersebut menjalani pemeriksaan dengan kooperatif, serta menyampaikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Baca juga: KPK umumkan pemilik Blueray Cargo John Field menyerahkan diri
Baca juga: KPK sita uang usai geledah Ditjen Bea Cukai hingga Blueray Cargo
Baca juga: KPK dorong DJP dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu serius benahi sistem
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































