Pulau Seribu edukasi langsung warga cegah narkoba

2 months ago 8

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu mengedukasi langsung warganya untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya (narkoba).

"Kami sosialisasi langsung gunakan pengeras suara dan alat peraga langsung, turun ke jalan-jalan di Kelurahan Pulau Kelapa Kabupaten Kepulauan Seribu," kata Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi, di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba dan pentingnya peran aktif warga, dalam mencegah penyalahgunaan barang haram itu.

Ia mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN–PN)

"Kami menyusuri jalanan utama Pulau Kelapa, serta menggunakan pengeras suara dan alat peraga seperti spanduk dan papan sosialisasi dalam melakukan sosialisasi," katanya.

Lebih lanjut, kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam membangun lingkungan yang bebas narkoba.

Edi menjelaskan kegiatan P4GN–PN ini mengacu pada dasar hukum Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 483 Tahun 2021 serta Instruksi Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0056 Tahun 2023 mengenai rencana aksi daerah dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah ibu kota.

Pihaknya melibatkan sejumlah unsur pada pelaksana kegiatan terdiri dari anggota Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan Pulau Kelapa, staf Seksi Pemerintahan Kelurahan, petugas Dinas Perhubungan dan perwakilan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat setempat.

"Ini merupakan bentuk nyata dukungan dan sinergi antar lembaga, untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah kepulauan," kata dia.

Sementara itu, Lurah Pulau Kelapa, Muslim berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.

"Kesadaran kolektif sangat penting untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. Kami mendukung penuh kegiatan seperti ini," kata dia.

Sebelumnya, pada Februari 2025, Polres Kepulauan Seribu memusnahkan barang bukti narkoba dari 106 kasus pada 27 Feb 2025.

Rinciannya, sabu 139 gram, ganja 130 gram dan ekstasi 940 butir.

Baca juga: Polisi tangkap kurir narkoba yang selundupkan narkotika gunakan kaleng

Baca juga: Polisi dalami peredaran pil ekstasi yang dikirim melalui kereta api

Baca juga: Polrestro Jakut ungkap 19 kasus narkoba dalam Operasi Nila Jaya

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |