Puan pastikan tindak lanjuti putusan MKD soal Sahroni-Uya Kuya

1 month ago 13

Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pihaknya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI soal hasil sidang pelanggaran kode etik terhadap Ahmad Sahroni hingga Surya Utama alias Uya Kuya.

Menurut dia, Pimpinan DPR RI menghormati putusan MKD DPR RI tersebut. Adapun MKD menyatakan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio melanggar kode etik, sedangkan Adies Kadie dan Uya Kuya tak melanggar kode etik.

"Akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan bahwa Pimpinan DPR RI akan terlebih dahulu mengkaji putusan tersebut karena pada hari ini belum ada agenda rapat Pimpinan DPR RI. Dia pun akan membicarakan putusan itu bersama Pimpinan DPR RI yang lain.

Sebelumnya pada Rabu (5/11), MKD DPR RI menjatuhkan putusan terhadap lima Anggota DPR RI yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partainya masing-masing karena menuai sorotan publik terkait dengan adanya aksi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

MKD memutuskan bahwa Adies Kadir dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik dan diaktifkan kembali menjadi Anggota DPR RI.

Sedangkan Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, diputuskan melanggar kode etik dan dihukum untuk tetap nonaktif dalam kurun waktu yang berbeda-beda. Sahroni dihukum nonaktif selama enam bulan, Eko Patrio selama empat bulan, dan Nafa Urbach selama tiga bulan.

MKD menyatakan bahwa putusan itu merupakan hasil musyawarah dari para anggota dan pimpinan MKD. Putusan itu pun bersifat final dan mengikat yang tidak bisa diganggu gugat.

Baca juga: MKD putuskan Sahroni langgar kode etik karena pernyataan tak bijak

Baca juga: MKD putuskan Eko Patrio langgar kode etik karena parodi sound horeg

Baca juga: MKD putuskan Uya Kuya tak langgar kode etik karena korban hoaks

Baca juga: Pesan untuk dewasa berpolitik dari putusan sidang MK DPR

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |