Jakarta (ANTARA) - BUMN konstruksi dan investasi, PT Pembangunan Perumahan Persero Tbk (PT PP) telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2022 Seri A senilai Rp140 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 Seri A senilai Rp60 miliar lebih awal dari jatuh tempo.
“PT PP telah melunasi kewajiban pada tanggal 18 April 2025 dengan mentransfer dana ke rekening KSEI sebagai pelunasan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan jatuh tempo tanggal 22 April 2025,” kata Direktur Keuangan PT PP Agus Purbianto dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Agus mengatakan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo tersebut merupakan hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dilakukan Perseroan pada tahun 2022 dengan tenor 3 tahun serta kupon atau bagi hasil 6,5 persen per tahun.
Ia melanjutkan pelunasan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2022 Seri A dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 Seri A ini merupakan pemenuhan kewajiban serta bentuk komitmen PT PP sebagai perusahaan terbuka yang mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Langkah ini menunjukkan komitmen PT PP dalam mengelola keuangan perusahaan serta bentuk upaya kami dalam menjaga kredibilitas dan kepercayaan stakeholders pada Perseroan," ujar Agus.
Agus menambahkan sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik, PT PP akan terus meningkatkan kinerja perusahaan untuk menciptakan nilai tambah atau value added bagi para pemegang saham, serta terus berinovasi untuk menjadi perusahaan BUMN konstruksi yang berkelanjutan.
Baca juga: PT PP berhasil catatkan kontrak senilai Rp6,27 triliun pada Q1 2025
Baca juga: PTPP rampungkan proyek pelebaran lajur ke-3 Jalan Tol Cipali
Baca juga: PT PP siap bersinergi dengan Danantara perkuat ekonomi nasional
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025