Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa PT GAG Nikel yang berlokasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, sudah kembali beroperasi sejak Rabu (3/9).
“Sudah, setahu saya. Per hari Rabu,” ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Tri Winarno ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin.
Tri menyampaikan bahwa hasil evaluasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) menunjukkan GAG Nikel memperoleh peringkat hijau.
Peringkat hijau, lanjut dia, berarti GAG Nikel sudah taat terhadap seluruh tata kelola lingkungan dan melakukan pemberdayaan masyarakat.
“(Keputusannya) lintas kementerian, sama KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) dan KKP ada (Kementerian Kelautan dan Perikanan),” ucap Tri.
Dengan demikian, PT GAG Nikel kembali beroperasi setelah pemerintah menghentikan sementara kegiatan operasi anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) itu pada awal Juni 2025.
Saat itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan operasional PT GAG Nikel guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat di tengah ramainya isu pertambangan di Raja Ampat dengan tagar SaveRajaAmpat.
Saat itu, terdapat lima perusahaan yang memiliki IUP di Kabupaten Raja Ampat. Pemerintah pun telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, karena beberapa di antaranya masuk kawasan lindung Geopark. Empat IUP yang dicabut itu dimiliki oleh PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Sedangkan, kontrak karya PT GAG Nikel masih berlaku. Atas dasar tersebut, Presiden Prabowo Subianto meminta Bahlil dan jajarannya untuk mengawasi ketat Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan reklamasi yang masuk dalam rencana kerja PT GAG Nikel.
Baca juga: Kementerian ESDM sebut hasil penelitian lingkungan PT GAG Nikel bagus
Baca juga: Tambang dan ekosistem di jantung biodiversitas Raja Ampat
Baca juga: Komisi XII minta GAG Raja Ampat diawasi ketat karena izin tak dicabut
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.