Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim mengatakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
“Regulasi ini menjadi landasan pembentukan program beasiswa yang dikenal publik sebagai LPDP Jakarta atau Beasiswa Jakarta Unggul, sekaligus memperkuat tata kelola Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar lebih tepat sasaran dan tepat manfaat,” jelas Chico dalam keterangannya, Selasa.
Program tersebut, sambung dia, memberikan kesempatan kepada warga Jakarta yang berprestasi untuk menempuh pendidikan jenjang magister (S-2) dan doktor (S-3) di perguruan tinggi terbaik dunia.
Chico menyebut pelaksanaan program itu ditargetkan dimulai pada masa studi 2027, dengan pendaftaran yang direncanakan dibuka pada September 2027.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar. Mekanisme seleksi dijalankan bersama LPDP Pusat, sementara Pemprov DKI menentukan penerima, bidang studi, dan destinasi yang selaras dengan kebutuhan sumber daya manusia Jakarta sebagai kota global.
“Gubernur Pramono Anung menegaskan komitmen Pemprov untuk tetap menjalankan program ini, sejalan dengan upaya memperbaiki sekolah dan memperluas bantuan pendidikan di jenjang dasar hingga sarjana,” ungkap Chico.
Baca juga: Gub DKI jelaskan anggaran LPDP Jakarta Rp100 M untuk 50 - 75 penerima
Dia mengatakan Pramono meyakini jika anak-anak Jakarta mendapat kesempatan untuk mengenyam pendidikan lebih tinggi, maka mereka bisa menjadi generasi yang mengubah nasib keluarganya.
“Beliau juga memastikan lulusan KJMU dapat melanjutkan studi ke jenjang S-2 atau S-3 melalui skema ini,” terang Chico.
Berdasarkan Pergub 20/2026, penerima Beasiswa Jakarta Unggul memperoleh pembiayaan pendidikan dan biaya personal, termasuk biaya hidup, tunjangan buku, asuransi kesehatan, biaya kedatangan, dan visa.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga memberikan biaya penelitian untuk tesis atau disertasi, konferensi internasional, dan publikasi jurnal.
Masa pembiayaan paling lama dua tahun untuk S-2 dan lima tahun untuk S-3. Setelah selesai studi, penerima wajib berkontribusi bagi pembangunan Jakarta, paling singkat selama dua kali masa studi.
Lebih lanjut, Chico menjelaskan Pergub tersebut juga memperketat dan merapikan penyaluran KJP Plus dan KJMU.
Penerima diprioritaskan dari keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya Desil 1 hingga Desil 5, dengan syarat domisili di DKI Jakarta paling singkat lima tahun berturut-turut.
Verifikasi calon penerima KJP dan KJMU masih berlangsung. Orang tua diminta memastikan data sesuai dan melakukan pemutakhiran bila diperlukan melalui layanan Dinas Pendidikan.
Pergub 20/2026 disusun bersama Wakil Gubernur Rano Karno sebagai wujud visi memutus rantai ketidakberuntungan dan memperkuat fondasi Jakarta sebagai kota global.
Ketentuan teknis pelaksanaan, termasuk syarat dan kriteria rinci calon penerima, akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Gubernur.
Baca juga: Pemprov DKI komitmen perluas akses pendidikan lewat beasiswa hingga S3
Baca juga: Pramono pastikan program bantuan pendidikan dan LPDP Jakarta berlanjut
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































