Kemendag: Sentimen global picu berlanjutnya peningkatan harga emas

3 hours ago 5
Kenaikan HPE dan HR emas pada periode kedua bulan September 2026 dipicu pelemahan mata uang utama global

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut kondisi keuangan global memicu harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) emas kembali naik pada periode kedua September 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menyampaikan selama periode pengumpulan data, harga emas tercatat naik sebesar 1,63 persen.

"Kenaikan HPE dan HR emas pada periode kedua bulan September 2026 dipicu pelemahan mata uang utama global, penurunan imbal hasil obligasi, dan pemotongan suku bunga acuan internasional," kata Tommy melalui keterangan di Jakarta, Selasa.

HPE emas ditetapkan sebesar 144.469,49 dolar AS per kilogram, naik 1,63 persen dari periode pertama bulan September 2026 yang sebesar 142.154,10 dolar AS per kilogram. HR emas juga naik menjadi 4.493,51 dolar AS per troy ounce (t oz) dari 4.421,49 dolar AS per t oz.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1817 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag ini berlaku untuk periode 15-30 September 2026.

HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Kemendag: Permintaan meningkat dorong kenaikan HPE emas

Baca juga: Harga patokan ekspor emas naik seiring peningkatan permintaan global

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |