Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta agar PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) juga memberikan sanksi kepada pihak operator bus terkait kecelakaan bus di Koridor 13 arah Cipulir, Jakarta Selatan, pada Senin (23/2).
Pram, sapaan akrabnya, menilai operator harus ikut bertanggung jawab karena memiliki kewajiban melakukan pembinaan terhadap pramudi.
“Kami sudah memerintahkan kepada Transjakarta, operatornya juga harus diberikan sanksi, ditegur untuk itu. Bukan hanya yang disanksi adalah sopirnya, karena operator juga yang membina itu harus bertanggung jawab,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, dia mengatakan kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta (TJ) operator BMP 263 dan MYS 17100 di Koridor 13 (Puri Beta-Petukangan) di ruas Swadarma arah Cipulir, Jakarta Selatan, Senin, terjadi karena kesalahan manusia atau human error.
Lebih lanjut, dia menyebutkan pramudi itu mengemudikan bus BMP 220263 dalam kondisi telah bekerja selama dua hari berturut-turut.
Kemudian, sopir itu mengantuk dan diduga tidak bisa mengontrol setirnya, sehingga masuk ke jalur yang berlawanan dan bertabrakan dengan bus BMYS 17100.
Dari total 23 korban tersebut, Pramono merinci dua orang dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Asih dan 21 orang dilarikan ke Rumah Sakit Sari Asih.
“Dan perlu diketahui semua, untuk korban ditanggung sepenuhnya oleh Transjakarta,” ujar Pramono.
Di sisi lain, Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani mengatakan kecelakaan tersebut menyebabkan bagian bus ringsek dan sejumlah penumpang mengalami luka ringan.
"Petugas telah melakukan evakuasi cepat ke halte terdekat, dan pelanggan yang mengalami luka ringan telah mendapatkan penanganan," ungkap Ayu.
Sementara itu, bus Koridor 13 yang mencakup rute 13B (CBD Ciledug-Tegal Mampang) dan L13E (Puri Beta-Pancoran) mengalami keterlambatan akibat kepadatan kendaraan di Puri Beta 2 dan sekitar kolong JORR.
Baca juga: Pramono sebut tabrakan bus TJ di Koridor 13 karena "human error"
Baca juga: Soal insiden Transjakarta koridor 13, Polisi belum tetapkan tersangka
Baca juga: Polisi sebut kecelakaan bus TJ di Koridor 13 akibat sopir tertidur
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































