Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo untuk mengusut terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan petugas Dishub di Salemba, Jakarta Pusat.
Pramono mengatakan sudah mengirimkan video pengakuan seorang yang diduga dipalak oleh anggota Dishub DKI Jakarta.
“Ternyata orang tersebut membuat tesimoni bahwa itu tidak seperti yang beredar. Tapi saya tetap meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk memeriksa petugas Dishub,” kata Pramono saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Senin.
Baca juga: HUT Jakarta, Dishub siapkan rekayasa lalu lintas
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga telah menanggapi viralnya video dugaan pungutan liar (pungli) oleh petugas terhadap seorang pengemudi bajaj di kawasan Salemba Raya, Jakarta Pusat.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan telah mengidentifikasi empat petugas yang diduga terlibat dan akan segera melakukan pemeriksaan.
Video yang beredar luas di media sosial tersebut memperlihatkan seorang petugas meminta sebungkus rokok dari sopir bajaj.
Meski nilai permintaan tampak kecil, tindakan itu tetap dianggap pelanggaran serius.
Setelah mendapat informasi pada malam sebelumnya, Syafrin langsung mengambil tindakan dengan menelusuri kendaraan yang digunakan dan lokasi kejadian.
Baca juga: Dishub DKI tertibkan juru parkir liar hingga pasang CCTV di Blok M
“Intinya begini, setelah saya mendapatkan informasi tersebut, saya langsung bertindak. Kita langsung mengidentifikasi kendaraan yang digunakan, lokasinya di mana, sehingga kita bisa dapatkan siapa saja yang menjadi petugas salah satu unit tersebut,” kata Syafrin.
Baca juga: Mesin parkir rusak, Dishub DKI: Sulit mendapatkan suku cadangnya
Dia menyebut bahwa di dalam satu unit yang bertugas terdapat empat orang. Namun hingga kini belum diketahui pasti siapa yang terlibat langsung dalam dugaan pungli tersebut.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.