Jakarta (ANTARA) - Konsultan dan Perencana Keuangan Elvi Diana CFP meminta Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru agar menjaga lembaga tersebut bebas dari intervensi pihak manapun untuk memastikan OJK tetap bekerja secara independen.
Ia menekankan, intervensi dapat mengurangi efektivitas pengawasan sektor jasa keuangan dan penguatan stabilitas sistem keuangan nasional yang dilakukan oleh lembaga tersebut.
“OJK harus bersih dari intervensi kepentingan pihak mana pun, baik dari kalangan politisi DPR, maupun dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam industri keuangan dan investasi,” kata Elvi Diana dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia menuturkan, independensi regulator merupakan faktor penting agar pengawasan sektor jasa keuangan dapat berjalan objektif, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik.
Ia pun mengingatkan agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya Komisi XI sebagai pengawas sektor keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, serta jasa keuangan, untuk konsisten mengawal dan mengawasi kinerja ADK OJK yang telah mereka pilih dan tetapkan.
Menurut dia, pengawasan parlemen tidak hanya penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, tapi juga mendorong penguatan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat.
Meskipun OJK sudah berhasil membuat sejumlah terobosan, Elvi meminta para ADK OJK baru untuk bekerja lebih keras untuk menegakkan pengawasan dan membuat kebijakan yang tepat.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum terhadap investor-investor bermasalah harus dilakukan secara tegas dan cepat, mengingat masih ada pelaku kejahatan industri keuangan kabur ke luar negeri dan menjadi buron, sehingga belum bisa dihukum oleh pemerintah.
Agar kasus serupa tidak terulang, ia menyatakan OJK harus melakukan pencegahan kejahatan di industri keuangan daripada memberikan hukuman setelah muncul tindakan kriminal, karena lembaga tersebut bukan seperti pemadam kebakaran yang baru bisa bergerak usai kasus terjadi.
Elvi juga mengingatkan OJK untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah melalui penguatan kebijakan agar dapat lebih diterima oleh masyarakat luas yang sudah terbiasa dengan produk keuangan konvensional.
"Dan OJK juga harus concern (memerhatikan) pada literasi dan edukasi kepada masyarakat Indonesia yang 60 persen masih belum memahami dan mengetahui fungsi dan peranan OJK," ujarnya.
Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3), menyetujui lima nama anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031.
Friderica Widyasari Dewi terpilih sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK dan Hernawan Bekti Sasongko sebagai wakil ketua.
Sementara itu, Hasan Fawzi terpilih sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon; Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Baca juga: Ketua DPR harap dewan komisioner OJK emban amanah dengan integritas
Baca juga: Rapat paripurna DPR setujui lima dewan komisioner OJK 2026-2031
Baca juga: Profil lima Anggota DK OJK yang baru, Friderica terpilih jadi Ketua
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































