PPA Garut siapkan tim pulihkan trauma 10 anak korban asusila

3 months ago 58

Garut (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyiapkan tim untuk memulihkan kondisi trauma 10 anak laki-laki yang menjadi korban asusila oleh oknum guru ngaji yang saat ini pelakunya sudah ditahan.

"UPTD akan melakukan trauma healing untuk para korban," kata Kepala UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut Santi Susanti di Garut, Selasa.

Ia menuturkan UPTD PPA Garut mendapatkan laporan adanya kasus 10 anak di bawah umur yang menjadi korban perbuatan asusila oleh pria dewasa, dan Polres Garut sudah menahan tersangkanya untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Pemerintah pantau perkembangan anak korban asusila guru ngaji di Garut

Ia menyampaikan pihaknya akan melakukan proses pemulihan trauma terhadap seluruh korban setelah proses pemeriksaan selesai dilaksanakan Polres Garut.

"Masih di BAP (berita acara pemeriksaan) korbannya. Nanti diadakan psikolog kalau sudah beres BAP dari Polres," katanya.

Ia mengatakan tim dari PPA Garut sebelumnya sudah menemui korban maupun orang tuanya untuk mengedukasi dan pendampingan selama proses hukum.

Kondisi anak-anak, kata dia, mengalami trauma atas kejadian tersebut, begitu juga orang tuanya merasa kaget terkait kejadian yang menimpa anaknya.

"Masih trauma, apalagi orang tuanya masih syok," katanya.

Ia menambahkan PPA Garut nanti tidak hanya melakukan proses pemulihan trauma terhadap anak, tapi juga kepada orang tuanya agar kondisi kejiwaannya kembali pulih.

Upaya PPA Garut melakukan pemulihan trauma itu, kata dia, merupakan langkah penting yang harus dilakukan bagi siapa saja orang tua maupun anak-anak yang mengalami trauma berat seperti kejadian asusila tersebut.

"Harapannya supaya sembuh dari syoknya orang tua dan anaknya juga, itu butuh waktu gimana kondisi anaknya, kalau masih trauma, kita adakan lagi, dijadwalkan," katanya.

Baca juga: KPAID minta kasus asusila guru ngaji ke murid di Garut diungkap tuntas

Baca juga: Pemkab Garut siapkan tim pemulihan trauma korban asusila guru ngaji

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Garut menangkap inisial IY (53) oknum guru ngaji atau imam masjid di kampung, karena dilaporkan oleh keluarga dari anak-anak yang menjadi korban perbuatan asusila di Kecamatan Cikajang.

Hasil pemeriksaan terdapat 10 bocah lelaki di kampung itu yang menjadi korban dengan modus akan diberi uang tunai, kemudian perbuatan itu dilakukan di rumahnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut dan dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |