Jakarta (ANTARA) - Tim ANTARA telah merangkum sejumlah berita populer pada Rabu (10/9), yang juga banyak mendapatkan sorotan pembaca pada hari ini. Ada Menteri Agama diduga terima aliran kasus kuota haji 2023-2024 hingga Menkeu akan tarik dana mengendap Rp200 triliun di BI.
Berikut daftar beritanya:
1. KPK beri isyarat Menteri Agama diduga terima aliran kasus kuota haji 2023-2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi isyarat bahwa Menteri Agama adalah pucuk pimpinan yang menerima aliran dana kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Baca berita lengkapnya di sini.
2. Prabowo setuju rencana Menkeu tarik dana mengendap Rp200 triliun di BI
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui rencananya menarik dana mengendap di Bank Indonesia sebesar Rp200 triliun dari total simpanan pemerintah sebesar Rp425 triliun untuk disalurkan ke perbankan. Selengkapnya di sini.
3. Baleg DPR sebut usul RUU Perampasan Aset segera dibawa ke paripurna
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa usul inisiatif untuk menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI yang akan datang. Dapatkan informasinya di sini.
4. PM Malaysia untuk sementara melarang para menteri pergi ke luar negeri
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim untuk sementara melarang menteri-menteri pemerintahannya melawat ke luar negeri, agar mereka dapat fokus pada penyelenggaraan program-program ke depan, salah satunya penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-47 ASEAN. Baca di sini.
5. Polisi tangkap buronan nomor 1 Sri Lanka di Kebon Jeruk Jakbar
Tim gabungan Jatanras Polda Metro Jaya, Hubinter (Interpol) Mabes Polri dan Kepolisian Khusus Srilanka menangkap lima orang buronan kriminal nomor 1 Sri Lanka, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Selengkapnya di sini.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.