Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, terdiri atas 119 orang yang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 orang karena kelalaian.
"Dari hasil penanganan yang sudah dilakukan oleh kepolisian saat ini, ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. ada 119 kesengajaan dan 19 kelalaian," kata Kapolri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring pendalaman terhadap laporan dan temuan karhutla di sejumlah wilayah.
Selain individu, Polri juga menangani delapan korporasi yang saat ini sedang dalam proses hukum.
Sigit mengatakan Polri berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup terkait penanganan perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla.
Menurut Sigit, kementerian sebelumnya telah memberikan sanksi administratif berupa pembekuan dan pencabutan izin terhadap sejumlah perusahaan, yang terdiri atas 18 perusahaan dan 42 perusahaan, untuk kemudian didalami kemungkinan adanya unsur pidana.
"Dan kalau itu ada, maka kami akan proses," ujarnya.
Kapolri menjelaskan penegakan hukum dapat menggunakan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain aturan mengenai kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal-pasal tersebut dapat diterapkan secara berlapis untuk memastikan penanganan terhadap pelaku karhutla dilakukan secara maksimal.
"Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan yang saat ini kita ketahui bahwa musim El Nino masih panjang," kata Sigit.
Selain penegakan hukum, Polri bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait terus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi mengenai aturan pembukaan lahan kepada masyarakat.
Sigit mengatakan langkah tersebut diperlukan karena kondisi El Nino diperkirakan masih bertahan hingga akhir tahun sehingga risiko karhutla masih perlu diantisipasi.
"Kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditaati, bisa dilaksanakan, dan sosialisasi akan betul-betul terus kita maksimalkan sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan," ujarnya.
Baca juga: Kemenhut tetapkan dua tersangka pembakaran hutan di Jabung Barat Jambi
Baca juga: Polri telah tetapkan 113 orang sebagai tersangka kasus karhutla
Baca juga: Polda Kalteng: 23 orang ditetapkan tersangka kasus karhutla
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































