Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polis Diraja Malaysia (JSJN PDRM) menyepakati koordinasi warga negara Malaysia yang terlibat kasus narkoba di Indonesia dilaksanakan melalui jalur resmi Police to Police.
"Jalur ini (Police to Police, red.) dianggap lebih cepat dan efektif untuk pertukaran informasi awal dan operasional dengan tetap menembuskan informasi resmi kepada Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin.
Adapun kesepakatan tersebut merupakan hasil kesimpulan dalam pertemuan bilateral antara delegasi Polri yang dipimpin Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dengan delegasi JSJN PDRM yang berlangsung pada Rabu (2/9) sampai dengan Jumat (4/9) di Malaysia.
Eko melanjutkan dalam pertemuan tersebut, pihak Malaysia menyampaikan adanya kendala internal dalam proses legislasi untuk memasukkan zat-zat New Psychoactive Substances (NPS) ke dalam Undang-Undang Narkotika Malaysia.
Hal ini menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan celah hukum dalam penindakan peredaran NPS di wilayah Malaysia.
Pihak Malaysia juga mengusulkan strategi penangkapan buronan yang berada di Malaysia agar tidak selalu bergantung pada proses ekstradisi yang panjang dan birokratis.
Alternatif yang diusulkan adalah pembatalan atau "pematian" paspor oleh Imigrasi, sehingga status WN Indonesia tersebut menjadi illegal stay (pendatang ilegal).
Dengan status tersebut, proses deportasi atau pemulangan paksa ke Indonesia akan jauh lebih mudah dan cepat dilakukan.
Sementara itu, pihak Indonesia menyoroti perlunya peningkatan penyebaran informasi intelijen terkait identitas dan pergerakan bandar besar atau jaringan lapis atas (mastermind) sindikat narkotika internasional yang hingga saat ini masih sulit tersentuh hukum.
"Kerja sama intelijen diharapkan dapat menargetkan aktor intelektual, bukan hanya kurir lapangan," kata Eko.
Selain itu, pihak Indonesia mengangkat isu maraknya peredaran narkotika di wilayah perbatasan, seperti Selat Malaka dan Kalimantan-Sabah/Serawak, dengan beragam modus operandi yang melibatkan WN Malaysia dan WN Indonesia.
Menurutnya, diperlukan kerja sama konkret di sisi pencegahan (preventif) untuk menanggulangi hal tersebut.
Eko mengatakan seluruh poin permasalahan dan masukan yang disampaikan oleh kedua belah pihak dapat ditindaklanjuti secara cepat melalui mekanisme hubungan antar bangsa yang telah terjalin antara JSJN PDRM dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Komunikasi intensif antar-Desk Officer atau Liaison Officer pun menjadi kunci utama.
"Kedua belah pihak sepakat untuk menindaklanjuti seluruh masukan yang telah disampaikan dalam pertemuan ini guna memperkuat kolaborasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika lintas negara, mulai dari pertukaran informasi, analisis teknis, hingga upaya penindakan bersama," katanya.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































