Dua terdakwa kasus LPEI bantah manipulasi dokumen kredit

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Dua orang terdakwa kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Handoko Limaho dan Liu Raymond, membantah tuduhan pernah memanipulasi sejumlah dokumen pembiayaan atau kredit, termasuk akta fidusia mesin, akta fidusia piutang atau utang, serta dokumen pendukung lainnya.

Advokat kedua terdakwa, Febri Diansyah, menuturkan tuduhan tersebut tidak terbukti lantaran akta yang dipersoalkan telah dibuat sesuai data dan nilai yang tercantum, termasuk nilai sekitar Rp100 miliar, serta berkesesuaian dengan keterangan para saksi di persidangan.

"Akta-akta tersebut telah sesuai dengan data, keterangan para saksi, serta laporan yang telah diaudit," ucap Febri saat membacakan jawaban terhadap replik penuntut umum (duplik) pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Oleh karena itu, Febri menegaskan pembuatan akta tersebut telah mengikuti ketentuan yang berlaku.

Tim advokat terdakwa meminta majelis hakim tidak menjadikan keberadaan akta tersebut sebagai dasar untuk menyimpulkan adanya manipulasi dokumen.

Selain itu, Febri turut membantah tuduhan kliennya memerintahkan pembuatan dokumen fiktif, termasuk invoice alias tagihan.

Hal itu karena tidak terdapat bukti yang menunjukkan Handoko memerintahkan pembuatan atau penggunaan dokumen fiktif untuk pencairan fasilitas pembiayaan LPEI.

"Klien kami tidak pernah memerintahkan pembuatan dokumen fiktif dan ide pemberian LoU juga bukan berasal dari terdakwa Handoko," ujarnya.

Baca juga: Advokat harap putusan adil bagi Handoko dalam kasus korupsi LPEI

Dengan demikian, Febri menyatakan tanggapan terhadap pembelaan terdakwa (replik) jaksa pada pokoknya hanya mengulang isi tuntutan tanpa membantah argumentasi yang telah disampaikan dalam pembelaan.

Adapun perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015–2020, yang menurut dakwaan jaksa diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp992,82 miliar.

Selain Handoko selaku pemilik manfaat PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) serta Liu selaku Direktur PT TI, terdapat pula enam terdakwa lainnya dalam kasus itu, yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016 Intan Apriadi, serta Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016 Komaruzzaman.

Lalu, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017-2018 Gamaginta, Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018 Dwi Wahyudi, serta Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015-2018 Ryan Wahyudi.

Para terdakwa diduga telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum dan memperkaya terdakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa bermula saat Handoko bersama-sama dengan Liu mengajukan fasilitas pembiayaan.

Namun, pengajuan disertai dokumen studi kelayakan dan laporan hasil penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan luas lahan tertanam kelapa sawit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kemudian, Handoko dan Liu antara lain juga diduga menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha, yang tidak sesuai laporan keuangan yang telah diaudit, serta mengajukan pencairan fasilitas pembiayaan dengan dokumen pendukung berupa tagihan dan kontrak fiktif.

Atas perbuatannya, kedelapan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Dua terdakwa kasus LPEI serahkan 172 alat bukti aliran dana pihak lain

Baca juga: Kasus LPEI, delapan terdakwa dituntut hingga 13 tahun penjara

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |