Wamenko Otto: Pembaruan hukum pidana tekankan misi demokratisasi

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mengatakan pembaruan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru menekankan misi demokratisasi.

Otto mengatakan demokratisasi dilakukan dengan menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai bagian penting dalam pembaruan hukum pidana.

"Sistem hukum pidana baru harus semakin menjamin penghormatan terhadap martabat manusia dan hak-hak setiap orang dalam proses hukum," kata Otto, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, pada Jumat (4/9), Otto Hasibuan menjadi pembicara pada seminar nasional di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur.

Selain demokratisasi, ia menuturkan terdapat tiga misi utama lainnya dalam pembaruan hukum pidana sebagai landasan penting dalam memahami arah dan paradigma baru hukum pidana nasional, yakni dekolonialisasi, konsolidasi hukum pidana nasional, serta adaptasi dan harmonisasi.

Otto menjelaskan misi dekolonialisasi diarahkan untuk melepaskan hukum pidana Indonesia dari pola pikir dan nilai-nilai kolonial yang tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan bangsa Indonesia.

Kemudian, konsolidasi hukum pidana nasional dilakukan untuk menata berbagai ketentuan pidana yang selama ini tersebar dalam berbagai regulasi.

Sementara pada misi adaptasi dan harmonisasi, Otto mengatakan diarahkan agar hukum pidana Indonesia mampu mengikuti perkembangan hukum, termasuk hukum internasional, dengan tetap mempertahankan karakteristik dan tata nilai kebangsaan.

Dengan demikian, ia menambahkan empat misi tersebut sekaligus membawa perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Wamenko menyampaikan pendekatan yang sebelumnya lebih berorientasi pada model pengendalian kejahatan alias crime control model kini bergeser menuju due process model alias model proses hukum adil.

Dalam paradigma baru, proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada efektivitas penanganan tindak pidana, tetapi juga harus menjamin proses yang adil dan perlindungan hak asasi manusia.

Selain itu, tambah Otto, perubahan paradigma juga tercermin dalam tujuan pemidanaan.

"Hukum pidana tidak lagi semata-mata ditempatkan sebagai sarana pembalasan, tetapi diarahkan untuk memulihkan ketertiban dan keseimbangan sosial melalui paradigma korektif, reintegrasi sosial, dan keadilan restoratif," tuturnya.

Otto menyatakan paradigma korektif menempatkan pemidanaan sebagai sarana untuk memperbaiki dan membina pelaku agar dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Lalu, reintegrasi sosial memberikan ruang agar seseorang yang telah menjalani pidana dapat kembali diterima dalam kehidupan bermasyarakat.

Wamenko menuturkan keadilan restoratif memberikan perhatian tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga terhadap pemulihan hak dan rasa keadilan korban.

Ia juga mengingatkan agar penerapannya tetap dilakukan secara hati-hati sehingga tidak bergeser menjadi penyelesaian yang semata-mata bersifat transaksional.

Di sisi lain, ia melanjutkan paradigma baru itu juga menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium, di mana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan ruang terhadap alternatif pemidanaan, antara lain pidana pengawasan, kerja sosial, dan denda.

Menurut Otto, perubahan tersebut menunjukkan bahwa pembaruan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak hanya menyangkut perubahan norma hukum, tetapi juga membawa perubahan cara pandang terhadap hukum pidana, pelaku, korban, serta tujuan pemidanaan.

"Tantangan terbesar kita saat ini bukan lagi pada perumusan normanya, melainkan pada implementasinya," ujar Otto menegaskan.

Dalam mendukung implementasi tersebut, pemerintah diamanatkan untuk menerbitkan lebih dari 25 peraturan pelaksana, termasuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan KUHAP yang menampung 22 materi teknis, RPP tentang Keadilan Restoratif yang bersifat lintas lembaga, serta Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan beradaptasi dengan visi, misi, serta paradigma baru tersebut sehingga pembaruan KUHP dan KUHAP dapat diwujudkan secara optimal dalam sistem hukum pidana nasional.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |