Polri hormati putusan MK soal ubah bunyi pasal perintangan hukum

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Polri menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah bunyi pasal mengenai perintangan proses hukum atau obstruction of justice (OOJ).

“Polri menghormati setiap putusan MK yang bersifat final dan mengikat (binding), termasuk putusan MK dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIll/2025 tentang Uji Materi Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang memutuskan sepanjang frasa 'secara langsung atau tidak langsung’ tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Dalam pelaksanaannya, ia mengatakan bahwa Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) akan merujuk dan berpedoman kepada putusan MK tersebut, khususnya dalam penerapan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, MK mengubah bunyi pasal obstruction of justice atau perintangan peradilan dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar tidak mudah disalahartikan.

Melalui putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam bagian pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan frasa "atau tidak langsung" dalam ketentuan soal perintangan peradilan memungkinkan adanya bentuk perbuatan yang tampaknya tidak eksplisit, tetapi dinilai menghambat proses peradilan.

Perbuatan itu, imbuh Arsul, seperti penyebaran disinformasi, tekanan sosial atau penggunaan perantara yang penilaiannya dilakukan secara subjektif oleh aparat penegak hukum.

Apabila dikaitkan dengan profesi pemohon, kegiatan advokat melakukan publikasi melalui media atau mengadakan diskusi publik dan seminar dalam rangka membela kliennya akan berpotensi dikategorikan sebagai bentuk perintangan peradilan secara tidak langsung.

Potensi yang sama, menurut MK, juga dapat terjadi dengan kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik.

MK menilai keberadaan frasa "atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor telah mengaburkan batas antara perbuatan yang sah dalam ruang kebebasan berekspresi dan perbuatan yang melawan hukum.

"Sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan atau overcriminalization," ucap Arsul.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |