Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Pendalaman itu dengan memeriksa mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Malaungi, dan bendahara koordinator jaringan Koko Erwin Ais Setiawati.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dan aset yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut menikmati maupun membantu menyamarkan hasil kejahatan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Jumat.
Dalam proses penyidikan, kata Eko, penyidik juga menganalisis transaksi keuangan, pemeriksaan dokumen, serta penyitaan sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan,” katanya.
Saat ini, kata dia, penyidik masih terus mendalami hubungan para pihak dengan jaringan Koko Erwin serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkoba.
Baca juga: Eks Kasat Narkoba Bima diboyong ke Bareskrim diperiksa terkait TPPU
Diketahui, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dengan tindak pidana asal penyalahgunaan narkoba.
Didik Putra Kuncoro sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Kota Bima, NTB. Ia diduga menerima "uang keamanan" sebesar Rp1 miliar dari tersangka Koko Erwin selaku bandar narkoba.
Sementara itu, Malaungi yang merupakan bawahan Didik saat di Polres Bima Kota, menerima uang dari tersangka Abdul Hamid alias Boy sejumlah Rp1,8 miliar sebagai bentuk uang atensi. Kemudian, Malaungi memberikan uang tersebut kepada Didik.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menetapkan tiga tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait hasil peredaran gelap narkoba yang dilakukan Koko Erwin, yaitu VVP selaku istri Koko Erwin dan dua anak Koko Erwin yang berinisial HSI dan CA.
Baca juga: Polri sita aset senilai Rp15,3 miliar dari istri-anak Koko Erwin
Baca juga: Polri tangkap pemilik rekening buat transaksi narkoba Koko Erwin dan "The Doctor"
Baca juga: Kejati NTB kembalikan berkas perkara tersangka narkoba AKBP Didik dan AKP Malaungi ke penyidik
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































