Makassar (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil membekuk enam pelaku diduga sindikat joki pada pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) tahun 2025, di Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan.
"Perbuatan ini terungkap setelah adanya laporan dari Wakil Dekan tiga Fakultas Hukum Pascasarjana Unhas (Amir Ilyas) atas kecurigaan aktivitas komputer yang digunakan dalam ujian tersebut," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat rilis kasus di Mapolrestabes, Rabu.
Enam pelaku tersebut masing-masing inisial AL, ZR, MY, IT, MS, dan CAF dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku ini memiliki peran masing-masing dan salah seorang Joki inisial CAF berjenis kelamin perempuan itu diketahui mahasiswa Fakultas Kedokteran Unhas.
Tersangka CAF bahkan pernah meraih prestasi memenangkan lomba Olimpiade Matematika. Perempuan ini berperan menggantikan salah satu peserta ujian serta membantu mengoperasikan aplikasi remot jarak jauh di komputer ujian.
Dari kronologi kejadian, pada 27 April 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di ruangan ujian komputer di Kampus Unhas untuk penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, terungkap dari rekaman CCTV terlihat seseorang diduga memasang aplikasi remot di salah satu komputer ujian.
Berdasarkan laporan diterima, tim diturunkan untuk melaksanakan penyelidikan hingga diperoleh fakta bahwa pelaku MY berperan sebagai admin server komputer. Dari hasil pengembangan penyidik mengankan IT berperan memberikan aplikasi remote kepada MY untuk dipasang. Tersangka MY juga memiliki hubungan dengan ANW (DPO).
Aplikasi yang sudah terpasang atau diinstal di komputer ujian tersebut hanya dapat diakses kedua pelaku ini IT dan MY dari jarak jauh, sehingga soal ujian dapat dilihat di komputer lain digunakan AL pada 28 April 2025.
Soal ujian ini kemudian di screenshot atau tangkapan layar, selanjutnya diteruskan ke pelaku AL untuk menjawab soal-soal ujian. Dari keterangan pelaku, ANW (kini buronan) memberikan aplikasi itu dipasangkan di komputer ujian dari pelaku IT ke pelaku MS.
Hasil dari penyelidikan, kata kapolres, ditemukan fakta pelaku CAF sebagai joki menggunakan komputer menggantikan salah satu peserta ujian atas perintah pelaku AL, hingga akhirnya ditangkap di lokasi ujian pada 30 April 2025. Para pelaku juga dijanjikan uang Rp200 juta oleh peserta ujian.
"Dijanjikan bayaran Rp200 juta jika (calon mahasiswa) lolos di Fakultas Kedokteran. Tetapi belum dibayarkan, karena perjanjian ujiannya nanti dibayar setelah lulus masuk perguruan tinggi," ungkap Arya.
Saat ditanya wartawan atas pengungkapan kasus perjokian itu apakah jaringan sindikat ini turut menjalankan modusnya saat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun tes Computer Assisted Test (CAT) lainnya, kata dia, patut dicurigai, namun masih proses pendalaman kasus.
"Kami juga mencurigai sindikat ini juga terlibat dalam tes-tes lainnya, seperti seleksi CPNS atau lainnya. Tapi, ini tentu masih terus dikembangkan. Termasuk mahasiswa yang meminta bantuan Joki, kita juga masih dalami," tutur Arya menekankan.
Para tersangka diancam pasal 30 ayat (1) Jo pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo asal 56 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Untuk ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Barang bukti disita, 12 ponsel android berbagai jenis, salinan screenshot atau tangkapan layar, buku tabungan, kartu tanda peserta CISY inisial MS, flash disk 8 gigabyte berisi rekaman CCTV, akun palsu media sosial sebagai perantara jawaban soal UTBK inisial MYT ke pelaku MY yang memasang apilikasi remote di komputer ujian.

Wakil Dekan III Fakultas Hukum Pascasarjana Unhas sekaligus kuasa hukum Unhas Prof Amir Ilyas pada kesempatan itu menyampaikan, temuan praktik perjokian dengan memasang aplikasi remot di temukan pada ruangan tes Fakultas Kedokteran Unhas Makassar, Fakultas Teknik di Kabupaten Gowa, dan beberapa lokasi tes lainnya.
Dengan terungkapnya praktik kecurangan itu, pihak Unhas memastikan menjatuhkan sanksi kepada orang-orang dalam yang terlibat. Sanksinya adalah pemecatan. Sedangkan untuk kasus pidananya, kata Amir, kini telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.
"Bagi calon mahasiswa yang kedapatan menggunakan jasa Joki atau cara-cara curang lainnya, dipastikan tidak diluluskan. Ini sangat merugikan dunia Pendidikan. Atas kejadian ini, menjadi pelajaran bagi Unhas agar lebih hati-hati dalam pelaksanaan seleksi ke depannya," ucap mantan Komisioner Bawaslu Makassar ini menekankan.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025