Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi senilai Rp1,5 miliar di depan Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalsel.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin AKP Syuaib Abdullah di Banjarmasin, Rabu.
AKP Syuaib Abdullah menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 987,51 gram sabu dan 123,5 butir ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari Desember 2024 hingga Februari 2025.
"Jika diuangkan, barang bukti yang kami musnahkan ini bernilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar," bebernya.
Syuaib juga mengatakan dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 42 orang tersangka berhasil diringkus yang berasal dari 34 laporan polisi (LP).
"Dari semua tersangka penyalahgunaan narkoba yang kami tangkap itu diantaranya terdapat enam orang wanita," tutur AKP Syuaib Abdullah.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa dengan pemusnahan ini, mereka berhasil menyelamatkan sekitar 14.937 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, AKP Syuaib Abdullah juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Banjarmasin dan sekitarnya untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Jika melihat atau mendengar informasi terkait tindak pidana narkotika, kami mengharapkan masyarakat segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat," tegasnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kapolsek Banjarmasin Timur itu menegaskan kalau kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut sudah sesuai aturan yang tertera di UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Untuk diketahui para tersangka yang saat ini sedang menjalani proses hukum dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarmasin, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kota Banjarmasin.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025