Polres Metro Bentuk Tim Khusus Percepat Penangkapan Dua DPO

3 days ago 7

19 Februari 2025 | Redaksi Rakyat News | 60 views

RAKYATNEWS.CO.ID, METRO (19/02/2025) – Polres Metro Lampung akan membentuk Tim Khusus untuk mempercepat penangkapan kedua DPO kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban IA (28) tahun meninggal dunia pada 14 Oktober 2025 lalu.

Polres Metro tidak hanya tinggal diam, tim gabungan akan terus mengejar FH dan OY yang sudah menjadi DPO Polisi karena telah mengakibatkan IA meregang nyawa.

Saat ini Polres Metro telah membentuk Tim Khusus atau tim penebalan untuk dapat secepatnya melakukan penangkapan terhadap DPO FH dan OY yang saat ini masih buron, Tim khusus ini dibentuk langsung oleh Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho.

Tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolres Metro ini merupakan bentuk keseriusan Polres Metro dalam menangani kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban IA meninggal. Dibentuknya tim khusus ini juga untuk mengakhiri pelarian para DPO yang belum tertangkap. Dalam penanganan kasus ini , Polres Metro juga di Back Up Oleh Dit Reskrimum Polda Lampung.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho menjelaskan peran keterlibatan Pelaku FH dan OY yang saat ini masih DPO, untuk tersangka FH dalam perkara ini disangkakan dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau 170 ayat 2 ke 3 dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Tersangka FH ini oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Sudah mengirimkan surat panggilan saksi ke 1 (Satu) yaitu pada tanggal 16 Oktober 2024 akan tetapi FH tidak hadir.

Kemudian, Sat Reskrim Polres Metro mengirimkan surat panggilan saksi ke 2 (Dua) yaitu pada tanggal 22 Oktober 2024 namun FH juga tidak hadir, kemudian Sat Reskrim Polres Metro pada tanggal 26 Oktober 2024 melakukan gelar perkara dan menaikan status FH dari saksi menjadi tersangka, kemudian sat reskrim Polres Metro mengirimkan surat panggilan FH sebagai tersangka sebanyak 2 (Dua) Kali pada tanggal 27 Oktober 2025 dan pada tanggal 2 November akan tetapi FH juga tidak memenuhi panggilan oleh penyidik dan pada akhirnya sat reskrim Polres Metro mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama FH pada tanggal 6 November 2025.

Untuk DPO OY dijerat dengan pasal yang berbeda dengan FH, OY dijerat dengan pasal 170 Ayat 1 Jo Pasal 55 atau pasal 351 ayat 1 Jo 55 KUHPidana, sama halnya dengan FH, tersangka OY juga dilakukan panggilan sebagai saksi sebanyak 2 (Dua) Kali yaitu panggilan saksi pertama pada tanggal 17 Oktober 2024 dan panggilan saksi kedua tanggal 19 Oktober 2024 namun juga tidak hadir dan pada tanggal 20 Oktober 2024 OY dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka melalui gelar perkara, dan penyidik juga melayangkan panggilan OY sebagai tersangka sebanyak 2 (dua) kali yaitu panggilan pertama tanggal 21 Oktober 2024 dan panggilan ke dua sebagai tersangka tanggal 23 Oktober 2024.

Namun tetap juga OY tidak memenuhi panggilan penyidik dan pada akhirnya pada tanggal 25 Oktober 2024 Sat Reskrim Polres Metro menerbitkan DPO atas nama OY. Kapolres menekankan bahwa kedua DPO ini bukan dilepas oleh Polres Metro seperti yang diberitakan, OY dan FH ini belum pernah datang ke Polres Metro untuk memenuhi panggilan penyidik, kemungkinan setelah  peristiwa tersebut terjadi OY dan FH langsung melarikan diri.

Kapolres juga berjanji terus berupaya untuk menangkap FH dan OY, untuk itu Kapolres meminta kepada semua pihak terkusus untuk keluarga korban, ia meminta dalam proses penegakan hukum ini percayakan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro dan kapolres juga memohon doa dan dukungan kepada semua masyarakat agar Polres Metro bisa secepatnya menangkap kedua DPO tersebut. (red)

Navigasi pos

Read Entire Article
Rakyat news | | | |