Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka membekuk dua orang penyelundup narkotika seberat 519 gram jenis sabu-sabu di Desa Teppoe, Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Sabtu sekitar pukul 01.00 Wita.
Kepala Satresnarkoba Polres Kolaka AKP Hairuddin saat dihubungi dari Kendari, Sabtu, mengatakan bahwa dua pengedar itu masing-masing berinisial ARM (42) dan AMR (55).
"Barang bukti yang diamankan berupa 10 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotik jenis sabu-sabu dengan berat bruto 519,3 gram," kata AKP Hairuddin.
Pengungkapan itu, kata dia, atas informasi masyarakat melalui program Kepala Polres Kolaka bernam Sahabat Polri.
Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, kemudian menemukan tempat pengiriman paket narkotika di terminal bus Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Baca juga: Modus pengedar narkoba di Matraman Jaktim lewat jualan teh oplosan
Baca juga: BNNP Kalsel sita 0,5 kg sabu-sabu dari oknum anggota Polsek Limpasu
Berbekal informasi di terminal bus itu, tim kepolisian langsung melakukan pembuntutan terhadap sopir mobil yang menjadi sarana transaksi barang haram itu menuju ke Kabupaten Bombana.
"Pembuntutan untuk mencari tahu ke mana dan siapa yang terima paket itu," kata.
Saat tiba di TKP, tim kepolisian melihat orang yang menerima paket yang dicurigai berisi sabu-sabu. Saat itu juga orang tersebut langsung disergap.
"Selanjutnya, anggota membawa kedua terduga pelaku dan barang bukti ke Polres Kolaka untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," kata Kasatresnarkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025