Polres Jakbar tahan sopir taksi online terduga pelaku pencabulan

1 week ago 17

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat menahan pria berinisial ARA (54), sopir taksi daring yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang penumpang wanita berinisial NS.

"Sudah ditahan dan masih diproses lebih lanjut," kata Kasie Humas Polres Jakbar AKP Wisnu Wirawan saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Wisnu menuturkan terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 414 KUHP Baru tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun

Berdasarkan kronologi, seorang perempuan berinisial SN diduga menjadi korban pelecehan oleh sopir taksi online di wilayah Jakarta Barat.

Kekasih korban, Hanif, menceritakan bahwa insiden itu terjadi pada Kamis (6/8) sore.

Saat itu, kekasihnya hendak berangkat dari Petukangan, Jakarta Selatan, menuju ke daerah Jembatan Besi, Jakarta Barat, menggunakan taksi online.

Hanif menuturkan kekasihnya yang awalnya duduk di bangku belakang diminta oleh terduga pelaku untuk pindah ke bangku depan. Kekasihnya pun setuju untuk berpindah ke bangku depan.

Saat itulah, terduga pelaku melancarkan modusnya. Ia meminta ponsel korban untuk melihat maps, lantaran aplikasi di ponselnya mengalami kendala.

"Diajak ngobrol pacar saya. Awal ngobrol cerita tentang kisah keluarganya sedang carut-marut. Tiba-tiba tangan pacar saya ditarik, lalu dicium tangannya," katanya.

Hanif menyebut sang kekasih sempat berontak dan mencoba melakukan perlawanan. Selama itu, ia menyebut sang pacar juga berusaha menghubungi dirinya untuk meminta bantuan.

Saat perjalanan di kawasan Jalan Raya Joglo, pelaku sempat berhenti untuk mengisi kartu tol elektronik (e-tol) dan kembali melanjutkan perjalanan.

"Dalam perjalanan itu, si driver ini modusnya mengatakan maps di aplikasinya itu error," ungkap dia.

Saat kembali dalam perjalanan, kata Hanif, terduga pelaku kembali berusaha melakukan pelecehan dengan memegang bagian sensitif korban.

"Ketika sambil lihat maps itu, dia sambil memegang paha pacar saya. Pacar saya sempat ngelawan, katanya 'jangan, nanti saya bilangin sama pacar saya'," tambah Hanif menirukan perkataan pacarnya itu.

Sang kekasih akhirnya mengirim lokasi langsung dan Hanif segera menuju titik tersebut.

Saat tiba di lokasi, Hanif langsung menegur sopir itu dan bersama warga membawanya ke kantor polisi.

"Setelah warga ramai, setelah ditangkap. Warga menyarankan untuk mendampingi ke polisi," terang Hanif.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |