Kemenhut: Pemegang PBPH wajib lakukan langkah ekstra tangani karhutla

36 minutes ago 3

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mewajibkan pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) melakukan langkah ekstra dalam pengendalian dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengingat terdapat potensi cuaca ekstrem karena El Nino.

Menurut keterangan diterima di Jakarta, Selasa, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti mengatakan kondisi cuaca ekstrem El Nino tahun 2026 dan 2027 menyebabkan seluruh pemegang PBPH tidak boleh melakukan pengendalian karhutla secara biasa.

"Kondisi cuaca ekstrem menyebabkan kewajiban pengamanan areal konsesi masing-masing harus ekstra dan luar biasa. Melaksanakan dengan cara business as usual justru akan terlihat sebagai kelalaian karena tidak nampak urgensi untuk menangani krisis," ujar Laksmi.

Saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Respons Pengendalian Karhutla pada Areal PBPH di Jakarta, Senin (24/8), Laksmi mengatakan ukuran ketaatan PBPH mencakup sejak dari kesiapan sarana prasarana, sumber daya dan sistem deteksi dini, sikap proaktif melakukan pencegahan dan pelaporan, kualitas mobilisasi hingga respons cepat saat terjadi kebakaran.

Selain itu, juga tingkat kolaborasi dan kontribusi dalam kerja sama dengan berbagai pihak hingga kinerja dan kualitas hasil penanganan.

"Pemegang izin dan pengelola kawasan wajib menjadi garda terdepan ketika titik api terdeteksi. Kehadiran dan kinerjanya harus dibuktikan, bukan hanya bagus di dokumen laporan. Evaluasi saat ini sudah berjalan, dan respons cepat dan nyata atas setiap bentuk instruksi, masukan, dan teguran kepada seluruh pemegang izin akan menjadi indikator dalam penegakan ketaatan," ujar Laksmi.

Baca juga: APHI-GAPKI dorong bentuk protokol bersama percepat pemadaman karhutla

Rapat itu dihadiri dinas yang membidangi sektor kehutanan dari 37 provinsi, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) dari 18 wilayah kerja, pengurus dan anggota Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), serta ratusan pemegang PBPH dari seluruh Indonesia.

Pada kesempatan tersebut disampaikan hasil evaluasi awal terhadap kepatuhan pelaporan kesiapsiagaan pengendalian karhutla pada areal PBPH, yaitu masih ada sekitar 10 persen pemegang PBPH yang harus meningkatkan ketertiban pelaporan kesiapsiagaan.

Laksmi dalam rapat itu meminta pemegang izin wajib membuka diri, aktif memanfaatkan informasi, dan saling berkolaborasi satu sama lain. Keterbukaan dan sikap aktif memperlihatkan kehadiran di tapak harus terus dipublikasikan secara luas agar berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat mendapat kemudahan informasi untuk keterpaduan langkah dan kesempatan partisipasi, terutama bila wilayah tersebut berisiko tinggi.

Ketua Umum APHI pada kesempatan tersebut menyampaikan komitmen asosiasi untuk mendorong kerja sama antarpemegang PBPH, termasuk melalui skema berbagi pakai peralatan pemadaman. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempercepat mobilisasi sumber daya ketika terjadi kebakaran.

Disampaikan bahwa selama ini, pemegang PBPH dan APHI telah memberikan dukungan dalam penanganan karhutla melalui mobilisasi alat berat untuk pembuatan sekat bakar dan akses pemadaman, dukungan helikopter water bombing, kendaraan operasional, serta pengerahan tenaga lapangan dan Regu Pemadam Kebakaran (RPK).

Kemenhut menyambut baik kontribusi tersebut dan mendorong agar kerja sama antar pemegang PBPH terus diperkuat dan menjadi bagian dari pengendalian karhutla secara berkelanjutan.

Baca juga: APHI siapkan antisipasi dini karhutla hadapi potensi El Nino 2026

Secara khusus, Ditjen PHL memberikan apresiasi kepada pemegang PBPH yang telah menunjukkan kinerja baik dalam pengendalian karhutla. Namun kembali ditegaskan bahwa apa yang pada situasi biasa nampak berkinerja baik bisa terlihat kurang memadai bila berada dalam situasi cuaca ekstrem.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |