Blitar (ANTARA) - Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, menindak eksploitasi tambang pasir dan batu di kawasan lahar Gunung Kelud (1.731 meter di atas permukaan laut/mdpl), wilayah Kabupaten Blitar, karena berdampak merusak lingkungan.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengemukakan bahwa pihaknya memetakan titik penambangan pasir dan batu tersebut.
"Kami pelajari dan dalami. Karena terkait dengan regulasinya, masalah eksploitasi pertambangan ini harus hati-hati," kata AKBP Arif Fazlurrahman di Blitar, Jumat.
Kapolres menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berada di Blitar juga menjadi atensi tersendiri.
Jika terbukti ada yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pihaknya siap menindak.
"Kalau ternyata tidak sesuai dengan aturan, kami pastikan akan ditindak," kata dia.
AKBP Arif Fazlurrahman berharap peran serta dan masukan informasi dari masyarakat terkait dengan penambangan pasir dan batu di wilayah hukum Polres Blitar.
Baca juga: 40 tambang pasir-batu di Rejang Lebong tak berizin
Baca juga: Warga keberatan penambangan pasir menggunakan alat berat
Sementara itu, Ketua PC PMII Blitar Muhammad Thoha Ma'ruf mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terkait dengan aktivitas pertambangan pasir dan batu yang berpotensi bisa merusak lingkungan.
"Blitar dilewati oleh sungai yang jadi aliran lahar Gunung Kelud, seperti Kali Putih dan Kali Bladak. Namun, pemanfaatan yang asal-asalan hanya akan memberi banyak mudarat daripada manfaatnya," katanya.
Thoha mengaku telah mengantongi foto terkait dengan dampak akibat eksploitasi pasir dan batu di Kabupaten Blitar.
Ia mengkhawatirkan eksploitasi tersebut dapat mengakibatkan bencana seperti tanah longsor, kerusakan sawah petani, kerusakan jalan, polusi udara, dan beberapa dampak buruk lainnya.
"Bahkan, beberapa waktu lalu sampai ada orang yang meregang nyawa di lokasi pertambangan di Blitar. Kalau tidak diawasi secara ketat, bukan tidak mungkin ada nyawa manusia lagi yang melayang," ujar dia.
Ketua PC PMII Blitar mengatakan bahwa pihaknya juga mengindikasikan adanya aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk itu, dia berharap aparat penegak hukum bisa bertindak demi mencegah kerusakan yang lebih luas lagi.
Menurut dia, keberadaan tambang seharusnya tidak dikeruk habis-habisan, tetapi juga harus beri manfaat bagi masyarakat sekitar. Misalnya, aktivitas pertambangan dengan menggunakan alat manual dinilai lebih meminimalisasi dampak buruk ketimbang menggunakan alat berat seperti ekskavator.
"Jangan sampai yang mendapatkan untung malah masyarakat luar Blitar. Hal ini mengingat ada beberapa perusahaan yang beralamat di luar Blitar. Akan tetapi, yang terkena imbas buruk, seperti jalan rusak dan debu, masyarakat Blitar," kata dia.
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025