​Polisi ungkap peran tujuh tersangka penyekapan karyawan di Jakpus

1 day ago 7

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengungkapkan rincian peran dari tujuh orang tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga korban di sebuah usaha percetakan bernama "Mau Print" yang berlokasi di Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, menjelaskan pengungkapan ini bermula saat piket Reskrim dan Pamapta mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan ketiga korban bersama dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai bagian dari tujuh tersangka.

"​Berdasarkan hasil pemeriksaan, otak dari aksi penyanderaan ini berinisial MML, yang merupakan pemilik dari usaha percetakan tersebut. Tersangka MML diketahui sebagai pencetus ide untuk melakukan pemasungan, penyanderaan, hingga merantai kaki ketiga korbannya," katanya.

Kemudian, MML ditahan sebagai pemilik percetakan Mau Print dan yang memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dengan merantai kaki ketiga korbannya.

​Selain MML, Roby membeberkan peran enam tersangka lainnya yang ikut membantu jalannya penyekapan tersebut:

Pertama, tersangka ​AI alias Alex berperan melakukan penganiayaan terhadap dua korban dan menghubungi keluarga korban untuk menagih uang tebusan sebesar Rp50 juta per orang atas perintah MML.

Tersangka kedua berinisial ​S yang berperan merantai kaki korban dan ikut menghubungi keluarga korban untuk meminta uang ganti rugi masing-masing Rp50 juta atas perintah MML.

"Selanjutnya tersangka berinisial ​AYL yang berperan melakukan intimidasi dengan mengancam akan mematahkan kaki ketiga korban di dalam ruang penyekapan jika uang tebusan tidak diberikan," kata Roby.

Berikutnya, tersangka inisial ​NHJ yang berperan merakit atau membuat alat pasung yang digunakan untuk menyekap para korban atas perintah pemilik percetakan.

"Tersangka kelima berinisial ​CML yang memiliki peran sebagai pengurus (maintenance) yang bertugas mengawasi jalannya penyekapan, termasuk melarang office boy (OB) mendekati ruangan maupun memberi makanan kepada para korban," ucap Roby.

Kemudian, tersangka keenam berinisial I yang berperan sebagai admin dan bertugas menerima uang transferan tebusan senilai Rp50 juta dari salah satu keluarga korban bernama Adit.

Roby menambahkan ​saat ini ketujuh tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Polisi ungkap ​kronologi penyekapan dan pemerasan di toko Jakpus

Baca juga: Penyekapan di Jakpus dipicu tuduhan pencurian pelat besi ratusan juta

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |