Polisi ungkap pelajar di bawah umur berlaku anarkis saat demo di DPR

1 week ago 2

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengungkap lima pelajar di bawah umur yang berlaku anarkis dan membawa senjata tajam saat demonstrasi di gedung DPR/MPR beberapa waktu lalu di Jakarta.

"Didapat informasi bahwasanya mereka mengikuti aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR yang berlangsung anarkis setelah melihat konten yang berisi ajakan aksi unjuk rasa yang diunggah di media sosial," kata perwakilan Polda Metro Jaya AKP Indon Sitorus dalam sidang jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Kelima pelajar itu berinisial IAH, CDF, AF, ARA, dan MR, berdasarkan hasil pendataan dan pengumpulan.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, Termohon melakukan kegiatan penyelidikan berupa observasi dan patroli siber di media sosial guna menemukan akun yang memuat seruan dan atau ajakan kepada para pelajar di bawah umur untuk melakukan unjuk rasa.

"Selanjutnya, Termohon menerbitkan surat perintah mengambil tangkapan layar (screenshot) dan surat perintah membuka akses akun media sosial Instagram dan satu akun media sosial Twitter yang berisikan seruan atau ajakan kepada para pelajar di bawah umur untuk melakukan unjuk rasa," ujar Indon.

Salah satu dari sembilan akun Instagram tersebut diketahui adalah Lokataru Foundation.

Baca juga: PN Jaksel gelar sidang perdana praperadilan aktivis Delpedro

Kemudian, Termohon kembali melakukan pendataan dan pengumpulan informasi terhadap dua pelajar lain yang juga diamankan Polda Metro Jaya, yang selanjutnya dimuat dalam laporan pelaksanaan tugas.

"Bahwa selanjutnya dari laporan pelaksanaan tugas terhadap saudara BSJL inisial dan FA inisial, diketahui bahwa kedua orang pelajar tersebut didapati membawa senjata tajam berupa satu buah pisau keramik dan sembilan anak panah," ucap Indon.

Dari rangkaian tersebut, didapatkan kesimpulan berdasarkan paparan penyelidik bahwa laporan informasi tersebut dapat dibuatkan laporan polisi model A atau dalam artian tanpa laporan polisi.

Seperti diketahui, pada kerusuhan 25 Agustus 2025, polisi mengamankan 337 orang, termasuk 202 anak di bawah umur.

Selanjutnya, pada 28 Agustus 2025, pengamanan kembali dilakukan terhadap 765 orang. Pada 30-31 Agustus 2025, sebanyak 205 orang diamankan polisi.

Pada Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang jawaban termohon dengan tersangka aktivis demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tergugat atau Termohon dalam hal tersebut, yakni Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polda Metro Jaya limpahkan berkas perkara Delpedro dkk ke Kejati DKI

Baca juga: Istri Gusdur dan tokoh GNB siap jadi penjamin penangguhan Delpedro cs

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |