Polisi ungkap motif pembunuhan WNI oleh WN Singapura di Denpasar 

7 hours ago 1

Denpasar (ANTARA) - Polresta Denpasar mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan seorang pria warga negara Singapura berinisial MZ (25) terhadap perempuan WNI berinisial AS di Denpasar Selatan, Bali.

Dalam konferensi pers di Denpasar, Kamis, Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta menjelaskan korban diperkirakan meninggal pada Jumat (10/7) sekitar pukul 04.00 Wita setelah terlibat cekcok dengan pelaku yang merupakan kekasihnya.

"Menurut hasil penyelidikan, pertengkaran dipicu karena korban meminta mengakhiri hubungan. Pelaku yang tidak menerima keputusan tersebut kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia," katanya.

Jenazah korban baru ditemukan pada Rabu (15/7) sekitar pukul 19.00 Wita setelah adik korban berinisial RAS mendatangi kamar kos karena tidak dapat menghubungi korban selama hampir sepekan. Setibanya di lokasi, saksi mencium bau menyengat dari dalam kamar.

Ketut menjelaskan saat masuk ke kamar, saksi menemukan korban telah meninggal dunia dalam kondisi tertutup selimut dan ditutupi sejumlah boneka yang berserakan di atas tubuhnya.

Saksi kemudian menemui pelaku yang masih berada di sekitar lokasi. Menyadari keberadaan saksi, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya kejadian tersebut dilaporkan kepada warga dan pihak kepolisian.

Menerima laporan, Satreskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dibantu Ditreskrimum Polda Bali segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memburu pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan.

Sekitar pukul 23.45 Wita pada hari yang sama, tim gabungan berhasil menangkap MZ saat melintas di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi juga mengungkap pelaku telah berada di Indonesia sekitar satu tahun dengan menggunakan visa wisata dan diketahui telah overstay selama kurang lebih satu tahun.

Dari pemeriksaan sementara, diketahui korban beberapa kali memaafkan pelaku yang diduga berulang kali berselingkuh. Permintaan korban untuk mengakhiri hubungan diduga menjadi pemicu terjadinya pembunuhan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dalam kesempatan yang sama, adik korban menyampaikan apresiasi kepada Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek Denpasar Selatan yang dinilai bergerak cepat hingga berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari tiga jam setelah jasad korban ditemukan.

Baca juga: Polisi atur lalu lintas Jalan Denpasar-Gilimanuk yang terendam banjir

Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan apresiasi pelayanan publik di Polda Bali

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |