Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menegaskan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengedepankan keadilan yang lebih humanis.
Dalam kunjungan kerja ke Lampung, Rabu (15/7), dia mengungkapkan banyak yang bertanya, terutama dari kalangan akademisi, terkait alasan KUHP yang baru seolah-olah lebih membela pelaku kejahatan karena mengenal konsep pemaafan.
"Padahal substansinya bukan demikian. Perkembangan hukum mengarah pada pendekatan yang lebih humanis, tanpa mengurangi kepastian hukum maupun perlindungan terhadap korban," kata Otto, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan keberhasilan implementasi KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata.
Menurutnya, diperlukan pemahaman yang sama serta kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk advokat, aparat penegak hukum, akademisi, dan pemerintah daerah agar tujuan pembaruan hukum dapat diwujudkan.
Dia menegaskan tujuan akhir pembaharuan KUHP maupun KUHAP, yakni memastikan masyarakat memperoleh keadilan melalui sistem hukum yang lebih baik, lebih modern, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Dengan demikian melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan di Lampung, pemerintah berharap pemahaman terhadap substansi pembaruan hukum pidana semakin meningkat sehingga implementasi KUHP dan KUHAP dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Otto juga mengapresiasi atas sambutan yang diberikan Pemerintah Provinsi Lampung. Ia menjelaskan kunjungan ke Lampung tidak hanya bertujuan memperkenalkan peran dan fungsi Kemenko Kumham Imipas, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menyosialisasikan implementasi KUHP dan KUHAP kepada berbagai pemangku kepentingan di daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyambut baik kunjungan Otto tersebut dan berharap kehadiran Kemenko Kumham Imipas dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya dalam pembangunan sektor hukum.
Baca juga: Otto: Kehadiran paralegal selesaikan masalah hukum daerah lebih cepat
Baca juga: Otto: Keberhasilan implementasi KUHP bergantung pada adaptasi masyarakat
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































