Jakarta (ANTARA) - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum salah satu ormas Betawi di Jakarta Selatan.
"Tersangka pemerasan yaitu berinisial J mengaku sudah lima tahun menjadi anggota FBR ranting 153 Juraganan, Jakarta Selatan," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Preman berkedok ormas memeras pedagang di Pasar Induk Kramat Jati
Selama menjadi anggota FBR, tersangka J sehari-hari melakukan pungutan liar (pungli) sebagai juru parkir liar di sekitaran daerah Permata Hijau.
"Dia juga sering mendatangi giat masyarakat dan meminta uang keamanan. Hal tersebut dilakukan olehnya dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari, salah satunya membeli narkoba," ucapnya.
Tersangka J berhasil ditangkap oleh Subdit Jatanras pada Selasa (13/5) di Jalan Pulo Kenanga Raya RT 005/RW 015, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Saat penangkapan tersebut, tersangka J sedang melakukan pemerasan terhadap korban yang merupakan mandor proyek bongkaran rumah," kata Abdul.
Baca juga: 19 anggota ormas yang kelola parkir liar di Wisma Atlet ditangkap
Tersangka J memeras korban dengan cara merampas ponsel korban, dan juga meminta uang keamanan sebesar Rp500 ribu dengan ancaman. Bila uang tersebut tidak diberikan, maka akan memberhentikan secara paksa proyek yang sedang dikerjakan oleh korban.
"Karena merasa takut, korban akhirnya secara terpaksa memberikan uang sebesar Rp200 ribu agar korban tetap bisa melanjutkan pekerjaannya," katanya.
Abdul juga menyebutkan dari tangan tersangka diamankan barang bukti salah satunya, satu buah kemeja ormas yang sering digunakan saat melaksanakan aksinya.
Baca juga: Penertiban atribut ormas dilakukan untuk cegah potensi konflik sosial
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama sembilan tahun," kata Abdul.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025