Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, telah menetapkan IM (50) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap sesama penumpang maskapai penerbangan nasional Citilink.
"Saat ini pelaku yang merupakan pria berinisial IM (50) telah ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta, Tangerang," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung di Tangerang, Rabu.
Ia mengatakan, penetapan tersangka terhadap IM, dilakukan setelah proses penyidikan dan penyelidikan atas laporan dari keluarga korban berinisial MAR yang dilayangkan pada Selasa (15/7) lalu.
Dari hasil penyidikan tim PPA Reserse Kriminal (Satreskrim), pelaku telah terbukti melanggar Pasal 6 Huruf (A) dan atau Huruf (C) Jo Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 290 ayat 2e KUHPidana.
"Tersangka juga disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," katanya.
Ronald menjelaskan, untuk kronologis dalam kasus tindak pidana pelecehan yang dilakukan tersangka ini berawal saat korban bersama tante nya (saksi) menumpangi pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 9669 rute Denpasar - Jakarta pada hari Senin (14/7) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kemudian, setelah pendaratan pesawat di Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), korban hendak melakukan swafoto ke luar jendela pesawat dan posisinya melewati tersangka dan korban meminta izin untuk memfotonya.
Selanjutnya, pada situasi korban hendak makan, tersangka berinisiatif untuk membukakan alat makan berupa sendok milik korban yang terbungkus plastik dengan cara menggigitnya.
"Pada saat mengembalikan sendok, terlapor meletakkan tangannya di atas paha korban. Korban pun kaget dan memberitahukan kepada tante nya dengan isyarat mata dan suara perlahan, namun saksi tidak memahaminya," terangnya.
Setelah aksi itu dilakukan, korban segera pergi ke toilet yang berada belakang kabin pilot. Pada saat itu saksi mendengar korban menangis histeris.
"Kemudian saksi pun mengadu kepada pramugari yang selanjutnya dipindahkan ke tempat duduk yang baru," ujarnya.
Dengan adanya insiden itu, pihak maskapai mengamankan pelaku dan menyerahkan ke polisi untuk ditindak lanjuti dalam penanganannya.
"Peristiwa yang menimpa anak di bawah umur berinisial MAR ini dilaporkan oleh ibu korban pada Selasa (15/7) dini hari, dan terduga pelaku berhasil kami amankan," kata dia.
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.