Polisi tangkap empat jukir liar yang keroyok warga di Jakpus

5 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat preman yang menjadi tukang parkir (jukir) liar karena memeras dan mengeroyok warga karena enggan membayar uang parkir sebesar Rp20 ribu.

"Ini tindakan brutal dan tak bisa ditoleransi," tegas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin.

Empat pelaku berinisial AC (39), AP (27), FZ (22), dan AS (30) ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya 2025. Mereka mengeroyok warga secara brutal di depan Cafe BMART, Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (18/5) malam.

Baca juga: Sembilan preman ditangkap setelah meminta paksa uang parkir di Jakpus

Dia menjelaskan bahwa korban berinisial IA mengalami luka memar dan lecet di bagian wajah, perut, dan tangan akibat dikeroyok saat mencoba menawar uang parkir.

Dari keterangan saksi berinisial PF, kata Susatyo, para pelaku bahkan mengancam tak akan menjamin keamanan kendaraan jika permintaan mereka tidak dipenuhi.

"Pelaku memaksa meminta uang parkir Rp20 ribu, lalu memukul korban karena tidak diberi sesuai keinginan," ujarnya.

Baca juga: Polisi tangkap empat preman berkedok jukir liar di Jakpus

Menurut keterangan, korban awalnya hanya sanggup memberikan uang parkir sebesar Rp5.000. Namun pelaku menolak, lalu terjadi adu mulut yang berujung pada aksi pemukulan terhadap korban oleh para pelaku secara bergantian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis atas perbuatannya. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp460 ribu.

Dari hasil gelar perkara, menetapkan empat pelaku sebagai tersangka dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Selanjutnya, penyidik akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pemberkasan.

Baca juga: Empat jukir liar di Tanah Abang ditangkap karena memeras pengendara

"Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," kata Firdaus.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |