Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menyelidiki penjarahan di rumah Anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio di Jalan Karang Asem 1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Sabtu (30/8).
"Masih lidik," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pengusutan tersebut dilakukan agar pelaku penjarahan dapat segera ditangkap. Pihaknya pun memastikan suasana kondusif pascapenjarahan tersebut.
"Saat itu, jumlah massa yang sangat banyak datang ke TKP, silih berganti dalam tiga gelombang melakukan perusakan dan penjarahan," ucap Nicolas.
Seperti diketahui, pada Sabtu (30/8), terjadi penjarahan di rumah Wakil Ketua Komisi VI DPR Eko Patrio.
Sejumlah perabotan rumah tangga, pakaian, hingga barang elektronik tampak berserakan, dan lantai rumah itu penuh serpihan kaca pintu dan jendela yang pecah akibat dilempar benda keras.
Beberapa orang terlihat mengangkut kursi, lampu, kursi, koper, pengeras suara studio dan kasur keluar dari rumah tersebut.
Baca juga: Rumah Eko Patrio dijarah massa pascademonstrasi di Jakarta
Petugas keamanan dan aparat berpakaian loreng lengkap yang bersiaga di luar dan dalam rumah itu tidak dapat berbuat banyak ketika orang-orang terus berdatangan.
Mayoritas orang tersebut mengaku mengetahui lokasi dan penjarahan rumah Eko Patrio dari sebaran video siaran langsung dan juga video cuplikan yang tersebar di sejumlah kanal media sosial.
Sebelumnya, Eko Patrio menjadi sorotan publik setelah mengunggah video parodi melalui akun TikTok pribadinya @ekopatriosuper yang menampilkan dirinya berakting sebagai "discjokey" musik “horeg”.
Video itu menuai kritik keras dari warganet karena dinilai tidak sensitif terhadap permasalahan masyarakat.
Namun pada Sabtu (30/8) malam, Eko secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat melalui unggahan video pada akun Instagram pribadinya.
Baca juga: Polisi dan TNI berjaga di rumah Eko Patrio
Baca juga: PAN nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai anggota DPR
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.