Polisi libatkan ahli dalam penetapan tersangka ijazah palsu Jokowi

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya melibatkan sejumlah ahli dalam penetapan delapan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara dimana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

"Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. Itu yang kita minta keterangannya sebagai saksi ahli," katanya.

Selanjutnya Asep menyampaikan bahwa gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan di Direktorat Reserse Kriminal Umum juga melibatkan dari eksternal.

"Dari Itwasda, dari Wasidik, Propam, dan juga Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing," ucapnya.

Baca juga: Polda Metro tetapkan 8 tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

Selain itu, Asep menjelaskan penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah.

"Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.

"Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik," kata Asep.

Dia menjelaskan delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster yaitu klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

Baca juga: Dugaan ijazah palsu Jokowi, Abraham Samad penuhi panggilan polisi

Baca juga: Polisi kembali panggil tiga saksi terkait kasus ijazah palsu Jokowi

"Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE," katanya.

Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |