Jakarta (ANTARA) -
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membuka peluang penggunaan kuasa hukum atau perwakilan resmi pemilik merek asing untuk bertempat di Indonesia terkait mekanisme rekordasi, tanpa mengharuskan perusahaan asing mendirikan anak perusahaan.
Hal tersebut menanggapi Asosiasi Merek Dagang Internasional (INTA) dalam pertemuan di Jakarta, Senin (24/8), yang menyampaikan adanya kendala yang dihadapi sebagian pemilik merek asing untuk menggunakan mekanisme rekordasi, terutama berkaitan dengan persyaratan keberadaan anak perusahaan atau entitas di Indonesia.
"Namun kemungkinan tersebut masih merupakan bahan kajian dan belum menjadi keputusan atau perubahan kebijakan," ucap Menko Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Mekanisme rekordasi atau pencatatan merek pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan merupakan salah satu instrumen untuk mencegah masuknya barang yang diduga menggunakan merek tanpa hak.
Baca juga: Bea Cukai: 43 merek terdaftar di sistem rekordasi kekayaan intelektual
Menurut dia, pembahasannya perlu dilakukan bersama kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait.
Menko Yusril menyampaikan persoalan itu perlu dipelajari lebih lanjut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepastian hukum, kemudahan berusaha, serta efektivitas pelindungan merek.
Kemenko Kumham Imipas akan menjalankan peran koordinasi dengan menghimpun masukan serta mendorong pembahasan lintas kementerian dan lembaga.
"Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan dapat diterapkan secara efektif," tuturnya.
Baca juga: Menkum: RUU Hukum Perdata Internasional atur peradilan tangani asing
Selain mekanisme rekordasi merek, pertemuan membahas peluang kerja sama dalam peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kekayaan intelektual.
INTA menawarkan dukungan berupa pelatihan bagi pemeriksa merek, hakim, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Pelatihan dapat dilaksanakan secara tatap muka maupun daring.
Kemenko Kumham Imipas menyambut baik tawaran itu sebagai salah satu peluang untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai karakteristik pelanggaran kekayaan intelektual, sehingga diharapkan dapat mendukung pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum yang lebih efektif serta terkoordinasi.
“Kemenko terbuka untuk melanjutkan komunikasi dan koordinasi dengan INTA. Berbagai isu yang disampaikan dalam pertemuan ini akan kami tindak lanjuti dan koordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya,” kata dia.
Baca juga: Mengawal investasi asing dari ancaman “disguised execution”
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































