Polisi diminta percepat penyidikan kasus ponpes pascabekuk tersangka

21 hours ago 7

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mendesak polisi untuk mempercepat proses penyidikan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pascapenangkapan tersangka pimpinan pesantren berinisial AS.

"Apresiasi kami sampaikan kepada Polda Jawa Tengah dan Polresta Pati yang telah mengamankan tersangka setelah sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan berupaya melarikan diri," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bahwa penahanan tersangka sangat penting untuk menghindari hilangnya barang bukti dan mencegah potensi pengulangan kejahatan seksual.

"Penahanan tersangka sangat penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan optimal, mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, menghindari potensi pengulangan tindak pidana dan menimbulkan korban baru, serta memberikan perlindungan dan rasa aman bagi para korban," kata Arifah Fauzi.

Ia menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan dalam relasi pengasuhan dan pendidikan merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merusak masa depan anak, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dan keagamaan.

Oleh karena itu, proses hukum harus dilaksanakan secara tegas dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi korban.

Baca juga: Penanganan kasus kekerasan seksual ponpes Pati diminta tegas dan adil

"Rekomendasi Kementerian Agama berupa larangan penerimaan santri baru, penonaktifan dan mengeluarkan pendiri pondok pesantren dari yayasan, serta saat ini dalam proses pencabutan izin operasional pondok pesantren menunjukkan komitmen tegas pemerintah dalam perkara ini untuk memastikan tidak ada pengulangan kasus," kata Arifah Fauzi.

Sebelumnya, terjadi dugaan pencabulan terhadap sedikitnya 50 santriwati oleh pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Para korban umumnya masih duduk di bangku SMP kelas VII hingga IX.

Sebagian dari mereka adalah anak yatim piatu ataupun anak dari keluarga miskin yang menggantungkan pendidikan gratis di pesantren tersebut.

Polresta Pati menetapkan pelaku berinisial AS sebagai tersangka.

Namun, AS beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Penyidik kemudian melakukan pengejaran tersangka yang diduga melarikan diri dari Jawa Tengah hingga ke Jawa Barat dan Jakarta.

Baca juga: Polresta Pati berhasil menangkap tersangka pencabulan santri

Penyidik akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |