Palembang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) memburu seorang tersangka (Z) diduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 11 kilogram yang akan diselundupkan ke Kota Palembang.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Harissandi saat konferensi pers di Palembang, Rabu, mengatakan pihaknya menggagalkan upaya penyelundupan 11 kilogram sabu-sabu, dengan menangkap seorang berinsial A (49) saat sedang mengendarai sepeda motor dan membawa paket sabu-sabu di kedai pempek kawasan Sukabangun, Kota Palembang pada 27 Mei 2025.
Dalam penangkapan tersangka, polisi menemukan 11 paket sabu-sabu dengan berat per paket mencapai 1 kilogram sabu. Sebanyak 11 paket tersebut dikemas dalam bungkus teh berwarna hijau sebanyak 3 paket, dan delapan sisanya dikemas dalam lakban hitam.
Baca juga: Polda Sumsel musnahkan 17,53 kilogram sabu dan 1.032 butir ekstasi
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menduga barang itu berasal dari jaringan dari Aceh, dan hendak diedarkan di sekitar Kota Palembang.
Dalam menjalankan aksi tersebut, tersangka mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial Z yang kini berstatus DPO.
"Tersangka mendapat perintah untuk mengantar sabu tersebut dari pria berinisial Z. Saat ini kami masih memburu pria berinisial Z tersebut dan sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata dia.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya tak mengenal secara dekat dengan Z pria yang memerintahkannya untuk membawa paket tersebut dan diimingi-imingi dibayarkan uang senilai Rp10 juta jika paket tersebut sudah diantarkan kepada penerima.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025