- Senin, 3 November 2025 18:36 WIB
ANTARA - Kepolisian Daerah Papua (Polda Papua) mengungkap tindak pidana narkotika periode Januari hingga Oktober 2025. Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian di Jayapura menjelaskan adapun barang bukti yang disita sebanyak 97,359 kilogram ganja dan menahan 15 warga Negara asing asal Papua Nugini.
(Laksa Mahendra/Denno Ramdha Asmara/Nanien Yuniar)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Polri-Kemendagri Arab Saudi kerja sama pemberantasan narkotika
- 30 Oktober 2025
BNN tekankan pembahasan RUU Narkotika harus rampung sebelum KUHP baru
- 29 September 2025
Indonesia-Iran tingkatkan kerja sama pemberantasan narkotika
- 26 September 2025
BNN kolaborasi ISSUP untuk berbagi praktik pemberantasan narkotika
- 17 September 2025
Video Terkait
Jelang 2025, ini prestasi sejumlah daerah tangani narkoba
- 24 Desember 2024
Polda Kaltara musnahkan 51,5 kilogram sabu asal Malaysia
- 2 Oktober 2024
10 ton narkoba dimusnahkan di Afghanistan barat
- 9 September 2024



















































Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.