Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih memberlakukan tindakan imbauan dan teguran terhadap truk dengan dimensi dan muatan melebihi ketentuan (Over Dimension and Over Load/ODOL).
"Jadi kalo pelanggaran terkait ODOL sementara kita berikan imbauan dan teguran," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Wiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.l
Namun, lanjut dia, jika truk tersebut berpotensi membahayakan atau kapasitasnya sudah sangat melebihi (over load), maka akan ditindak.
"Misalnya, over load nya itu sampai tinggi sampai miring-miring mau jatuh, ya kita hentikan," katanya.
Baca juga: Perbaikan jalanan rusak di Jakarta capai 60 persen
Meski belum diberikan penilangan terhadap truk ODOL, dia mengaku telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah pemilik usaha ataupun pengendara.
"Kita lakukan imbauan kepada pengemudi angkutan untuk di lokasi-lokasi, pool-pool truk, kemudian kita juga mengumpulkan para pengusaha angkutan, komunitas-komunitas paguyuban sopir truk terkait bahaya ODOL," jelasnya.
Argo juga menambahkan aturan penindakan ODOL masih menunggu dari Korlantas Polri, namun untuk sampai saat ini masih dilakukan penindakan teguran dan imbauan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengedepankan langkah-langkah edukasi hingga preemtif dalam menangani angkutan yang over dimension and overloading (ODOL).
“Langkah-langkah edukatif, sosialisasi, preemtif, ini kami kedepankan. Kami punya waktu satu bulan untuk sosialisasi,” kata Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho di Jakarta Selatan, Kamis (12/6).
Irjen Pol. Agus menyebut bahwa permasalahan ODOL ini merupakan fenomena lama. Korlantas Polri mencatat bahwa terdapat 32 ribu kendaraan yang melanggar aturan beban dan dimensi.
Baca juga: Tolak RUU ODOL, sebagian akses ke Monas diblokade dengan truk
Baca juga: Legislator DKI minta pemprov tegas tertibkan truk ODOL
“(Pelanggaran) cukup banyak di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Guna menuntaskan permasalahan tersebut, mulai awal bulan Juni ini, Korlantas Polri menyosialisasikan mengenai larangan angkutan ODOL.
Korps kepolisian bersabuk putih itu akan mendata kendaraan-kendaraan yang melanggar, baik di jalan maupun pool-pool kendaraan.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.