Polda Metro Jaya gagalkan peredaran 4,3 kg ganja di Depok

5 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 4,3 kilogram (kg) di wilayah Depok, Jawa Barat.

Kepala Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Joko Arianto dalam keterangannya, Jumat, menjelaskan dalam pengungkapan tersebut, mengamankan satu orang tersangka.

"Pada Selasa (10/3), sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MA (30) di kawasan Jalan Raya Parung, Bojongsari Lama, Kota Depok," kata Joko.

Dia mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kota Depok.

"Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah plastik yang berisi narkotika jenis ganja," ujar Joko.

Baca juga: Polda Metro Jaya gagalkan peredaran 3 kg ganja di Jakpus

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak ke kediaman tersangka dan kembali menemukan sebuah kain yang berisi narkotika jenis ganja, yang diduga masih berkaitan dengan tersangka.

"Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4.385 gram atau 4,3 kilogram," ungkap Joko.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.

"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," tutur Budi.

Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Baca juga: Polisi ungkap peredaran narkotika yang libatkan jaringan Malaysia

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap peredaran ganja 9,4 kilogram di Jaktim

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |