Polda Lampung ungkap kasus pemalsuan BBM jenis pertalite 

1 week ago 5
Pelaku sempat mematikan GPS yang terpasang di mobil, kemudian mereka memastikan segel di mobil masih dalam kondisi rapih.

Bandar Lampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap kasus pemalsuan pertalite dengan modus mengganti jenis bahan bakar minyak (BBM) itu dengan minyak mentah.

Kasus ini terungkap, kata Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Dery Agung Wijaya di Mapolda Lampung, Bandar Lampung, Rabu, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang kendaraannya mengalami kerusakan pascapengisian BBM di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Lampung Tengah.

Polda Lampung lantas melakukan investigasi terkait dengan tindak pidana minyak dan gas bumi dengan cara memalsukan, mencampur, ataupun mengganti BBM jenis pertalite dengan minyak mentah.

"Dalam kasus ini, kami mengamankan sopir dan kenek yang membawa mobil berisi BBM milik Pertamina," kata Kombes Pol. Dery.

Diungkapkan pula bahwa modus operandi kedua tersangka itu, yakni BBM jenis pertalite yang diambil dari depot Pertamina diganti dengan minyak mentah yang telah disiapkan oleh kedua tersangka di lapangan kosong, wilayah Tanjung Bintang.

Baca juga: Polisi ungkap praktik pengoplosan BBM solar di Sumsel

Baca juga: Polda Banten ungkap modus pemalsuan BBM Pertamax di SPBU Ciceri

"Jadi, setelah mendapatkan pertalite dari depo, tersangka seharusnya menuju ke SPBU di Lampung Tengah, tetapi mereka mampir di sebuah tempat, lalu mengganti BBM yang ada di dalam tangki mobil dengan bahan bakar mentah," katanya.

Setelah mengganti BBM itu, kedua tersangka menuju SPBU tersebut dengan harapan minyak mentah tersebut tercampur di SPBU.

Bahkan, kata Kombes Pol. Dery, pelaku sempat mematikan GPS yang terpasang di mobil, kemudian mereka memastikan segel di mobil masih dalam kondisi rapih sehingga pihak SPBU tidak curiga saat minyak mentah tersebut dimasukkan ke dalam penampungan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Kedua tersangka kasus ini, kata Dirkrimsus Polda Lampung, sudah masuk ke tahap dua, dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |