Denpasar (ANTARA) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menggandeng Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan pengawasan dan memperketat izin masuk warga negara asing (WNA).
"Kami melakukan kerja sama operasi bersama Kementerian Investasi," kata Menteri Imipas Agus Andrianto di sela meninjau layanan Imigrasi Denpasar, Bali, Selasa.
Menurut dia, sejumlah oknum WNA yang masuk Indonesia selaku investor, tetapi ternyata bentuk investasi dan kantornya fiktif.
WNA tersebut justru bekerja dengan mengambil ranah warga lokal, di antaranya menjadi pemandu wisata hingga membuka toko kelontong.
"Ini yang akan kami bahas di level kementerian. Dalam pengajuan izin investasi, mereka tidak detail," ucapnya.
Dari aspek keamanan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap WNA saat melewati pemeriksaan keimigrasian, yakni melalui fasilitas perlintasan imigrasi otomatis (autogate).
Di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, misalnya, saat ini sudah dilengkapi 90 unit autogate, yakni 60 unit di terminal kedatangan internasional dan 30 unit di terminal keberangkatan internasional.
Baca juga: Menteri Imipas: 5.564 WNA langgar keimigrasian sepanjang 2024
Baca juga: Imipas sebut perjalanan luar negeri masih normal terkait #KaburAjaDulu
Adapun pemasangan autogate di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mulai dikerjakan pada tanggal 27 Oktober 2023 dan mulai dilakukan uji coba penggunaannya sejak 1 Februari 2024.
Fasilitas otomatis itu memotret biometrik pelintas, kemudian dicek dengan data Interpol, termasuk data internal berupa daftar cekal.
Layanan otomatis itu dilengkapi teknologi pengenalan wajah dan System Border Control Management atau Sistem Manajemen Pengawasan Wilayah Perbatasan.
"Di sini karena Bali tempat wisata yang banyak pengunjung wisatawan dunia, yang kami waspadai adalah mereka (WNA) yang overstay (melebihi batas tinggal)," ucapnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan operasi Wira Waspada dengan menangkap 170 WNA di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang karena melakukan pelanggaran melebihi izin tinggal dan tindakan yang diberikan adalah deportasi.
Tidak hanya itu, lanjut dia, di Bali juga diadakan Operasi Bali Becik. Dalam operasi ini, petugas menangkap 97 WNA, sebanyak 12 orang di antaranya melebihi izin tinggal dan yang lainnya sedang dalam pemeriksaan.
"Saya yakin dengan kearifan lokal masyarakat Bali yang luar biasa, bisa memberikan contoh baik kepada warga asing di Bali sehingga mereka mematuhi aturan," ucapnya.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025