Komnas HAM: RUU PPRT perlu jamin sejumlah muatan kondisi kerja

4 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan sejumlah muatan kondisi kerja yang aman dan adil bagi pekerja rumah tangga (PRT), yang perlu dijamin dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

"Ini adalah kajian yang dilakukan Komnas HAM terkait dengan urgensi pengesahan RUU PPRT, di mana beberapa muatan kondisi kerja yang aman dan adil yang diusulkan oleh Komnas HAM," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Hal itu disampaikan perempuan yang akan secara efektif menjabat sebagai Ketua Komnas HAM baru pada 2 Juni 2025, ketika rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga pakar manajemen dan kebijakan publik.

Baca juga: Anggota Baleg: RUU PPRT langkah hapus ketimpangan PRT-pemberi kerja

Pertama, dia mengatakan bahwa RUU PPRT perlu mengatur ulang mengenai definisi PRT dan ruang lingkupnya.

Dia menuturkan bahwa secara faktual PRT masuk sebagai pekerja, namun secara de jure istilah pekerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan didefinisikan terbatas sebagai orang yang bekerja dengan menerima upah.

"PRT sendiri sebenarnya juga menerima upah, tetapi hubungan industrialnya sejauh ini tergantung pada bagaimana relasi yang dibangun dengan majikannya sehingga ini yang kemudian memposisikan bagi PRT pelindungannya masih minim," ujarnya.

Untuk itu, dia menilai yang paling mendasar ialah perlunya pengaturan definisi PRT sebagai kategori pekerja dengan adanya penegasan terkait penerimaan upah pada payung hukum yang ada.

Dia menyebut muatan kondisi kerja yang aman dan adil bagi PRT yang perlu dijamin dalam RUU PPRT lainnya ialah terkait mekanisme kontrak atau perjanjian kerja.

Dia mendorong beberapa unsur minimal diatur dalam kontrak kerja, yaitu terkait dengan identitas, hak dan kewajiban, jumlah upah dan jaminan sosial, tempat dan tanggal perjanjian, serta bagaimana perjanjian itu disepakati dan dipahami oleh kedua belah pihak.

"Terutama bagi PRT yang pendidikannya terbatas, misalnya tidak dapat membaca, menulis, itu juga diberikan pemahaman terlebih dahulu, sebelum menyepakati isi perjanjian," ujarnya.

Baca juga: Baleg DPR targetkan penyusunan RUU PPRT rampung tahun ini

RUU PPRT, lanjut dia, perlu menjamin pula terkait ketentuan usia minimum bagi seseorang yang bekerja sebagai PRT guna mencegah potensi eksploitasi terhadap anak.

"Penentuan usia minimum dapat mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak yakni 18 tahun," ucapnya.

Dia juga menyebut dalam RUU PPRT perlu menjamin terkait ketentuan hak upah yang layak bagi PRT berdasarkan kesepakatan bersama antara PRT dan pemberi kerja, serta pengaturan besaran THR dalam bentuk yang disepakati sekurang-kurangnya sebesar satu bulan kerja.

"Berdasarkan data yang dihimpun oleh Jala PRT, rata-rata sejauh ini upah PRT yang diterima adalah baru 20-30 persen dari upah minimum provinsi di tempat di mana bekerja," katanya.

Kemudian, sambung dia, RUU PPRT perlu menjamin hak atas batasan waktu kerja bagi PRT, yang di dalamnya mencakup jam kerja yang manusiawi, jam istirahat dan hari libur, serta hak PRT untuk cuti.

Selain itu, RUU PPRT perlu menjamin pula
hak atas kebebasan, keselamatan dan kesehatan kerja bagi PRT, hak atas jaminan sosial (jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan); akomodasi yang layak, dan mekanisme pengawasan sengketa dan pemidanaan.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |