Surabaya (ANTARA) - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di sejumlah minimarket di empat kabupaten.
“Pelaku bersama komplotan ini telah menelusuri serangkaian laporan pencurian di minimarket wilayah Magetan, Lamongan, Nganjuk, dan Tuban. Ada empat laporan polisi yang berhasil diungkap, semuanya melibatkan kelompok yang sama,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Kamis.
Empat tempat kejadian perkara (TKP) tersebut terjadi pada Kamis, 4 September 2025 di minimarket Jalan Raya Solo–Maospati, Kabupaten Magetan, dan di Desa Paron, Kabupaten Nganjuk, pada hari yang sama.
Aksi serupa juga terjadi di Jalan Raya Babat, Kabupaten Lamongan pada Minggu, 7 September 2025, serta di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tuban, Senin, 8 September 2025.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial SD alias Ameng (43), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dan HK (34), warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Dua lainnya, berinisial I dan D, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, dua bilah golok, dua tas ransel, dua gulung lakban merah, serta sebuah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
“Modus yang dilakukan para pelaku adalah menyasar minimarket yang sedang sepi, biasanya hanya dijaga dua karyawan dan tidak ada pengunjung lain,” ujarnya.
Mereka mengambil uang dari laci kasir dan brankas, serta menggasak rokok berbagai merek mahal.
Dalam aksinya, kelompok ini membawa dua golok dan satu senjata api rakitan jenis pen gun yang dimodifikasi menyerupai pistol.
Senjata tersebut dibuat sendiri oleh pelaku HK yang diketahui memiliki kemampuan merakit secara otodidak.
“Pelaku HK ini sudah memiliki jam terbang tinggi. Berdasarkan catatan kepolisian, dia sudah empat kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa,” tambahnya.
Kedua pelaku diketahui beroperasi lintas provinsi. Dalam sehari, kelompok ini mampu melancarkan aksi di dua hingga tiga lokasi berbeda.
“Mereka menyewa mobil, kemudian berpindah dari satu TKP ke TKP lain, bahkan sampai ke luar Jawa Timur. Setelah beraksi di Lamongan dan Tuban, mereka juga diketahui beraksi di wilayah Rembang dan Lasem, Jawa Tengah,” ujarnya.
Hasil kejahatan digunakan untuk gaya hidup dan membeli narkoba. Dalam setiap aksinya, pelaku bisa mendapatkan uang tunai antara Rp20 juta hingga Rp40 juta, belum termasuk hasil penjualan rokok curian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu dua DPO lainnya dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di luar Jawa Timur,” ucapnya.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































