Bloea (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menegaskan aktivitas pengeboran minyak ilegal oleh masyarakat di Kabupaten Blora sangat berbahaya dan tidak boleh dilakukan tanpa izin resmi serta pengawasan tenaga ahli.
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol. Latif Usman, saat meninjau lokasi kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Rabu, menyampaikan, keselamatan warga menjadi prioritas utama.
“Perintah Bapak Kapolda, kami harus mengecek langsung situasi di Blora terkait adanya kegiatan pengeboran masyarakat yang mengakibatkan kebakaran. Yang paling utama adalah memastikan keselamatan warga,” tegas Latif Usman.
Ia menjelaskan Polres Blora bersama Kodim, pemerintah desa, dan pemerintah daerah terus berupaya mengawasi masyarakat agar tidak lagi melakukan pengeboran sembarangan. Edukasi kepada warga dinilai sangat penting karena aktivitas yang tidak sesuai prosedur berisiko menimbulkan bencana besar.
“Bupati sudah menyampaikan ada sekitar 4.000 pengajuan rekomendasi izin. Namun, semuanya harus benar-benar diawasi oleh pihak berkompeten, dalam hal ini ESDM. Jangan sampai masyarakat nekat melakukan sendiri karena sangat membahayakan,” lanjutnya.
Menurut Latif, peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal di Blora menjadi pelajaran penting bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak boleh dilakukan secara mandiri tanpa izin dan tanpa keterlibatan tenaga ahli.
Baca juga: Dinas PUPR Blora siapkan alat berat tangani kebakaran sumur minyak
Baca juga: BPBD Blora padamkan api sumur minyak rakyat yang merembet ke sungai
Baca juga: Bupati Blora: Sumur minyak terbakar masih belum legal
“Keselamatan masyarakat harus diutamakan. Jangan hanya ingin mendapatkan keuntungan besar tapi mengabaikan nyawa,” ujarnya.
Polda Jateng juga menegaskan akan melakukan langkah penertiban bersama TNI, pemerintah provinsi, hingga Direktorat Migas.
“Tahap awal akan dilakukan edukasi kepada masyarakat. Namun jika masih ada pihak yang membandel, penindakan hukum akan ditegakkan,” tegas Latif.
Sementara itu, Sriyani, penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM, menjelaskan, kegiatan pengeboran minyak diatur secara ketat oleh undang-undang.
“Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 52, jelas diatur mengenai sanksi pidana. Untuk pengeboran sumur tua maupun sumur masyarakat sudah ada payung hukumnya, yakni Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumur Tua, dan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 untuk sumur tua dan sumur masyarakat,” jelas Sriyani.
Ia menegaskan pengajuan izin tidak bisa dilakukan oleh perorangan, melainkan harus berbentuk badan usaha, seperti BUMD, KUD, atau UMKM, sesuai kriteria yang ditetapkan dalam regulasi.
Dengan demikian, baik aparat penegak hukum maupun Kementerian ESDM menekankan bahwa segala bentuk pengeboran minyak harus melalui mekanisme resmi dan pengawasan ketat demi mencegah terulangnya tragedi serupa.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.