Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Barat mendampingi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) untuk menjemput 12 perempuan asal Jabar yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penjemputan tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi warganya yang diduga menjadi korban eksploitasi.
“Direktorat PPA dan TPPO Polda Jabar mendampingi langsung Bapak Gubernur Jawa Barat dalam kegiatan penjemputan para pekerja hiburan di Sikka. Ini bagian dari upaya perlindungan dan pemulihan terhadap para korban,” ujar Hendra di Bandung, Senin.
Pemulangan para korban, kata dia, dilaksanakan secara bertahap dengan pengawalan aparat kepolisian serta pendampingan dari dinas terkait guna menjamin keamanan dan pemulihan korban.
Polda Jabar juga memastikan proses hukum terkait dugaan TPPO tetap berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Negara hadir. Kami pastikan para korban mendapat perlindungan maksimal dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab tetap berlanjut,” kata Hendra.
Hendra menjelaskan, perkara tersebut saat ini ditangani Polres Sikka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/II/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 3 Februari 2026.
“Kami terus berkoordinasi dengan Polres Sikka dan Polda NTT terkait penanganan kasus ini. Fokus utama kami adalah memastikan kondisi para korban dalam keadaan aman serta memberikan pendampingan yang dibutuhkan saat proses pemulangan,” katanya.
Ia menambahkan, setelah dijemput dan dipulangkan ke Jawa Barat, para korban akan menjalani pemeriksaan kesehatan serta pendampingan psikologis sebelum kembali ke daerah masing-masing.
“Apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak dari wilayah Jawa Barat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Polda Jabar mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas legalitas maupun prosedurnya serta segera melapor ke kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang.
“Kami juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan atau pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan TPPO ini,” kata dia.
Baca juga: Polda Jabar jadwalkan pemulangan 13 wanita diduga korban TPPO di NTT
Baca juga: Polda Jabar bongkar pabrik mie mengandung formalin dan boraks di Garut
Baca juga: Polda Jabar musnahkan 4.599 knalpot bising tekan polusi udara
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































