Polda Banten ungkap modus pemalsuan BBM Pertamax di SPBU Ciceri

2 weeks ago 8

Serang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap praktik pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dilakukan suatu SPBU di kawasan Ciceri, Kota Serang.

Modus yang digunakan adalah mengganti pasokan resmi dari Pertamina dengan BBM dari sumber ilegal, lalu menjualnya ke konsumen dengan harga normal Pertamax.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono di Kota Serang, Rabu menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ada laporan warga yang motornya mengalami gangguan usai mengisi BBM di SPBU tersebut.

“Setelah kami selidiki, ternyata SPBU tersebut tidak mengambil BBM dari jalur distribusi resmi Pertamina, melainkan dari pihak lain. Mereka menjualnya sebagai Pertamax, padahal bukan,” ujar Bronto.

Penyidik menangkap dua tersangka, yakni pengelola dan pengawas SPBU. Dari hasil uji laboratorium Pertamina dan BPH Migas, ditemukan perbedaan signifikan antara BBM asli dan oplosan, terutama pada titik didihnya.

“BBM dari Pertamina titik didihnya 215 derajat Celsius. Sementara dari BBM oplosan itu 218,5 derajat. Ini menyebabkan pembakaran berlebih, timbul kerak di mesin, dan mempercepat kerusakan kendaraan,” ujar Bronto.

Modus ini dijalankan sejak April 2025. Tersangka membeli BBM oplosan seharga Rp10.200 dan menjualnya Rp12.900 per liter, sehingga meraup keuntungan Rp2.700 per liter.

Barang bukti yang diamankan antara lain 28.434 liter BBM oplosan, empat kaleng sampel BBM yang disegel, satu laptop, dan empat unit telepon genggam. BBM disimpan sementara di SPBU bersangkutan, karena volumenya yang besar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Ini bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari praktik curang yang merugikan. Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan distribusi energi seperti ini,” ujar Bronto menegaskan.

Baca juga: Manajer dan pengawas SPBU di Serang jadi tersangka dugaan BBM oplosan

Baca juga: Randis Polda Banten jalin kerja sama dengan SPBU Ciceri yang disegel

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |