PN Batam dengarkan pembelaan terdakwa sabu 2 ton

3 hours ago 1
Setelah pembelaan, sidang selanjutnya adalah tanggapan dari JPU atas pledoi terdakwa (replik dan duplik). Setelah itu baru dari penegak hukum menanggapi JPU..,

Batam (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau menggelar sidang pembelaan enam terdakwa kasus tindak pidana pembawa narkoba hampir 2 ton menggunakan kapal Sea Dragon, Senin.

Juru bicara PN Batam Vabienes Stuart Wattimena mengatakan, majelis hakim mendengarkan pembelaan para terdakwa yang dibacakan secara bergantian untuk keenamnya.

"Ya hari ini enam terdakwa melakukan pledoi atau pembelaan melalui penasihat hukum terdakwa tersendiri, sidang dimulai pukul 15.30 WIB, sempat diskor buka puasa dilanjutkan pukul 19.30 WIB, sampai dengan 20.47 WIB," kata Wattimena.

Dia menyebut, sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Tiwik dan dua hakim anggota Douglas R.P. Napitupulu serta Randi Jastian Afandi.

Baca juga: Anggota DPR tak setuju ABK kasus sabu 2 ton dihukum mati

Wattimena menjelaskan, pembelaan disampaikan setelah sebelumnya jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa dengan tuntutan pidana mati Kamis, (5/2).

"Setelah pembelaan, sidang selanjutnya adalah tanggapan dari JPU atas pledoi terdakwa (replik dan duplik). Setelah itu baru dari penegak hukum menanggapi JPU, setelah itu baru memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk menunda untuk menyusun putusan, dalam hal ini majelis bermusyawarah," kata Wattimena

Pembelaan pertama disampaikan dua terdakwa dari warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan. Kemudian, Fandi Ramadhan, dan tiga ABK lainnya, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Dalam pledoinya yang dibacakan penasihat hukum kedua WNA tersebut menyampaikan argumentasinya bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur kesalahan (mens rea) dan tidak memiliki pengusahaan maupun niat untuk memiliki dan menguasai narkotika tersebut.

Baca juga: DPR ingatkan pidana mati adalah alternatif terkait ABK sabu dua ton

Penasihat hukum menegaskan, kedua terdakwa tidak mengetahui bahwa isi 67 kardus tersebut adalah narkotika, bukan pemilik narkotika. Bungkus teh china dianggap terdakwa bukan narkotika, kemudian posisi terdakwa hanya sebagai ABK.

Pada terdakwa meminta pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seadil-adilnya.

Terdakwa Fandi Ramadhan juga menyampaikan pembelaannya yang juga tidak tahu menahu dengan muatan yang dipindahkan di tengah laut bukan di pelabuhan.

Fandi juga mengungkap latar belakangnya dari keluar miskin, anak seorang nelayan yang ingin mengubah kehidupan keluarganya yang miskin dengan kuliah pelayaran dengan harapan bisa bekerja di kapal mencari uang yang halal.

Baca juga: Kejari Batam: Tuntutan mati terdakwa sabu 2 ton sesuai undang-undang

"Tanggal 14 Mei 2025 adalah petaka bagi keluarga saya. Hari yang seharusnya menjadi hari bahagia saya malah menjadi petaka. Saya naik kapal Sea Dragon berlayar menuju Phuket terjadi pemindahan barang dari kapal lain," kata Fandi.

Pemuda 25 tahun itu menyebut tidak memiliki wewenang dan kuas serta kekuatan untuk bertanya kepada kapten mengapa terjadi pemindahan barang di laut, apa isi muatan.

"Bila hal itu menjadi pertanyaan jaksa hingga saya harus dituntut mati. Maka berikan waktu saya menjelaskannya," ujarnya.

Setelah pledoi dibacakan, majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan para Rabu (25/2) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU.

Baca juga: Kejari Batam tuntut mati enam terdakwa penyeludup sabu 2 ton

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |